Delapan Orang Digerebek Polisi Saat Sedang Asyik Berjudi di Kulon Progo

  • Whatsapp
judi kulon progo
Sejumlah warga yang diamankan saat penggerebekan judi di Kulon Progo. (Foto: Dok. Polres Kulon Progo)

Kulon Progo – Polisi melakukan penggerebekan area judi di salah satu rumah di Padukuhan III Panjatan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, Rabu, 3 November 2021 dini hari. Delapan orang yang sedang asyik berjudi kartu remi diamankan dalam penggerebekan itu.

Kasi Humas Polres Kulon Progo Inspektur Satu I Nengah Jeffry membenarkan adanya penggerebekan arena judi ini. “Benar ada pengungkapan kasus perjudian kartu remi di Panjatan. Delapan orang diamankan semuanya warga Panjatan,” katanya, Rabu, 3 November 2021.

Read More

Baca Juga: Polres Bantul Gerebek Arena Judi di Parangkusumo dan Banguntapan

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial HP, BA, Roh, Try, Trt, YP, Sar, dan Lgy. Kini polisi masih memeriksaan para penjudi ini secara intensif.

Jeffry mengungkapkan, terungkapnya kasus perjudian ini berawal laporan dari masyarakat adanya praktik perjudian di salah satu rumah warga di Padukuhan III Panjatan. Praktik perjudian tersebut dianggap sudah meresahkan warga.

judi panjatan KP
Sejumlah warga yang diamankan saat penggerebekan judi di Kulon Progo. (Foto: Dok. Polres Kulon Progo)

Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Setelah dipastikan lokasinya, polisi melakukan penggerebekan. Hasilnya delapan orang sedang berjudi lodong menggunakan kartu remi. Mereka dibawa ke Polres Kulon Progo untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Penggerebekan Judi Adu Ayam di Kulon Progo, 19 Motor Ditinggal Kabur Pemilik

Dalam penggerebekan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, tikar untuk alas dan uang tunai senilai Rp9,48 juta yang dipakai untuk taruhan.

Polres Kulonprogo saat ini sedang intensif menggelar operasi Cipta kondisi menjelang pelantikan hasil pemilihan lurah. Kepada masyarakat yang mengetahui ada praktik perjudian, miras dan aktivitas lain yang melanggar hukum agar melapor ke polisi. “Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *