Polres Bantul Gerebek Arena Judi di Parangkusumo dan Banguntapan

  • Whatsapp
perjudian bantul
Polres Bantul menggelar jumpa pers perkara perjudian. (Foto: Dok. Polres Bantul)

Bantul – Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul melakukan penggerebekan dua arena perjudian di wilayah hukum Bumi Projotamansari. Dua lokasi tersebut yakni perjudian dingdong di Parangkusumo, Kapanewon Kretek dan area judi kopyok di Tegalsari, Kapanewon Banguntapan.

Penggerebekan sebuah rumah di Parangkusumo ini, petugas mengamankan tiga unit mesin judi dingdong yang ditengarai digunakan sebagai sarana perjudian serta satu orang operator mesin.

Read More

Kasat Reskrim Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi Ngadi mengatakan, aksi penggerebekan judi dingdong ini berawal setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut. “Kami sebelumnya menerima laporan dari masyarakat. Informasinya ada kegiatan perjudian di rumah tersebut,” kata dia, Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Polres Klaten Gerebek Arena Judi Dadu di Cawas, Enam Orang Ditangkap

Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut. Penggerebekan dilakukan pada pada Rabu, 13 Oktober 2021 dini hari, yang dipimpin Kanit I Jatanras Inspektur Satu Supriyadi.

Saat penggerebekan petugas berhasil mengamankan tiga unit mesin dingdong, sejumlah koin logam, uang tunai sebanyak Rp700 ribu. Satu orang operator mesin berinisial SH, 31 tahun, warga Parangkusumo, juga ikut diamankan.

“Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas perjudian di rumah tersebut belum berlangsung lama. Katanya baru berlangsung 10 hari,” ungkap AKP Ngadi.

Baca Juga: Penampakan Enam Penjudi yang Digerebek di Kulon Progo

Satreskrim Polres Bantul juga berhasil mengungkap kasus perjudian judi kopyok B-K atau besar-kecil. Polisi mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiganya masing-masing berinisial SB, 54 tahun, warga Pujokusuman Kota Yogyakarta; PN, 47 tahun, warga Banguntapan Bantul; dan WY, 57 tahun warga Sewon Bantul.

AKP Ngadi mengatakan, penggerebekan judi kopyok ini dilakukan pada Jumat, 14 Oktober 2021 pukul 01.00 dini hari di Dusun Tegalasri, Kapanewon Banguntapan. “Selain mengamakan tiga orang, barang bukti juga diamankan antara lain tikar, dadu, dan uang tunai Rp580 ribu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.[]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *