Polres Sleman Tangkap Dua Kurir Jaringan Malaysia, Sita Sabu 10 Kg

  • Whatsapp
kurir sabu sleman
Dua kurir sabu jaringan Malaysia digelandang ke Polres Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

BacaJogja – Polres Sleman menangkap dua orang selaku kurir sabu jaringan Malaysia. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 10 kilogram (Kg). Barang haram senilai Rp15 miliar ini disimpan di tas koper dan dua selongsong handphone.

Dua tersangka tersebut masing berinisial DJP, 26 tahun, warga Natar, Lampung Selatan dan EK, 24 tahun, alamat Barito Utara, Kalimantan Tengah. Tugasnya sebagai kurir, keduanya mendapat upah puluan jutaan rupiah. DJP dapat imbalan Rp70 juta dan EK Rp30 juta.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Polda DIY Bekuk Dua Warga Tempel Sleman Kasus Sabu

Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah berhasil diungkap di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah. “Dari pengembangan tersebut Satres Narkoba Polres Sleman mendapati informasi adanya pengiriman sabu dengan menggunakan transportasi bus antar provinsi,” katanya dalam jumpa pers, Kamis, 28 Juli 2022.

kurir sabu malaysia
Dua kurir sabu jaringan Malaysia digelandang ke Polres Sleman. (Foto: Dok. Polres Sleman)

Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan yang didapat mengarah kedua kurir narkoba yakni DJP dan EK. Satresnarkoba Polres Sleman berkoordinasi dengan Polda Lampung melakukan penangkapan kedua tersangka di Jalan Lintas Timur Km 180, Simpang Pematang Mesuji, Lampung. “Saat itu, keduanya sedang mengirim sabu dari Pekanbaru untuk dikirim ke Pulau Jawa,” imbuhnya.

Baca Juga: Pria Bertato Pengedar Sabu asal Magelang Terancam Penjara Seumur Hidup

Petugas dengan cepat menyergap keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti paket sabu seberat 10 Kg yang disimpan di dalam koper dan dua unit handphone. “Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sleman guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

AKP Irwan mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, sabu 10 Kg tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di Pulau Jawa. “DJP dalam mengirim sabu ini mendapat upah Rp70 juta dan EK mendapat Rp30 juta,” katanya.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Tangkap Lima Pengedar Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dia mengatakan, sabu 10 Kg ini senilai Rp15 miliar. “Pengungkapan kasus ini Sat Narkoba Polres Sleman dapat menyelamatkan 100 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya Narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar dan pasal 112 ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. []

Related posts