BacaJogja – Satlantas Polres Sleman menjadwalkan membuka layanan Bus SIM Keliling di sejumlah lokasi selama bulan Agustus 2022. Layanan ini berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C. SIM bisa diperpanjang 3 hari sebelum masa berlaku habis di layanan Bus SIM Keliling ini.
Adapun jadwal dan lokasi lengkap Bus SIM Keliling di Sleman pada Agustus 2022 yakni:
– Selasa, 2 Agustus 2022
Halaman Kalurahan Candibinangun, Pakem pukul 08.00 – selesai.
– Sabtu, 6 Agustus 2022
Halaman Sleman City Hall pukul 08.00 – selesai.
Baca Juga: Simak 11 Lokasi Layanan SIM di Yogyakarta Hari Ini Beserta Syarat dan Biaya
– Selasa, 9 Agustus 2022
Halaman Kalurahan Sardonoharjo, Ngaglik pukul 08.00 – selesai.
– Sabtu, 13 Agustus 2022
Halaman Sleman City Hall pukul 08.00 – selesai.
– Selasa 15 Agustus 2022
Halaman Kalurahan Ambarketawang, Gamping pukul 08.00 – selesai
– Sabtu, 20 Agustus 2022
Halaman Sleman City Hall pukul 08.00 – selesai.
Baca Juga: Jadwal dan 13 Lokasi Layanan SIM di Yogyakarta Hari Ini
– Selasa 23 Agustus 2022
Halaman Samsat Pembantu Maguwoharjo Depok Sleman pukul 08.00 – selesai
– Sabtu 27 Agustus 2022
Halaman Sleman City Hall pukul 08.00 – selesai
– Selasa, 30 Agustus 2022
Halaman Kapanewon Turi, Sleman pukul 08.00 – selesai.
Baca Juga: Jadwal Layanan Bus Keliling, Satpas, dan SIM Corner di Yogyakarta Hari Ini
Syarat perpanjangan SIM:
– SIM bisa diperpanjang 3 hari sebelum masa berlaku habis
– Fotokopi e-KTP dan SIM lama dua lembar
– Surat keterangan dokter dan psikologi, bisa didapafkan di tempat pelayanan.
Selain Bus SIM Keliling, warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru bisa melakukan di Satpas Polres Sleman. Adapun jadwalnya untuk hari Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB dan khusus Sabtu pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Baca Juga: Hari Ini Bus SIM Keliling Hanya di Kota Yogyakarta dan Gunungkidul
Layanan SIM lainnya di Sleman bisa dilakukan di MPP Kabupaten Sleman. Jadwalnya tiap hari dari Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Sedangkan untuk biaya Perpanjangan SIM berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yang diberlakukan sejak 20 Desember 2020 yakni:
– SIM A perpanjangan Rp80.000
– SIM C perpanjangan Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk Surat keterangan kesehatan dari dokter serta Surat lulus psikologi. []