Mengenal KGPAA Paku Alam VIII yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

  • Whatsapp
KGPAA Paku Alam VIII
KGPAA Paku Alam VIII. (Foto: wikipedia)

BacaJogja – Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario (KGPAA) Paku Alam VIII secara resmi dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional. Penganugerahan diberikan Presiden RI dan diterima langsung Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X sebagai ahli waris Sri Paduka PA VIII.

Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 96/TK/Th2022 tertanggal 3 November 2022. Penganugerahan ini juga sebagai rangkaian peringatan Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November. Gelar Pahlawan Nasional dari DIY ini diberikan berkat jasa dan perjuangan Sri Paduka PA VIII semasa hidupnya pada bangsa dan negara Indonesia.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Makna Tradisi Labuhan Pakualaman 10 Muharram di Pantai Glagah Kulon Progo

Paku Alam VIII lahir dengan nama BRMH Sularso Kunto Suratno pada 10 April 1910. Diangkat sebagai KPH Prabu Suryodilogo pada 4 September 1936.

Paku Alam VIII menjadi raja Pakualaman selama selama 61 tahun sekaligus menjadi yang terlama bertakhta. Suami dari KRAy. Ratnaningrum dan KRAy. Purnamaningrum ini wafat pada 11 September 1998.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mewakili keluarga besar Pura Pakualaman, Kadipaten Pakualaman dan seluruh masyarakat DIY, mengucapkan rasa terima kasihnya atas penganugerahan Pahlawan Nasional ini.

Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur Sri Sultan HB X dan Wagub Paku Alam X Segera Berakhir

Sri Paduka berterima kasih kepada pemerintah, tim pengusul, para akademisi dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengusulan Sri Paduka Paku Alam VIII sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Semoga jiwa patriot dan nasionalisme beliau dapat menjadi suri tauladan bagi kita semua, serta semoga kita senantiasa memiliki integritas untuk melanjutkan perjuangan beliau dan mengisi kemerdekaan bangsa dengan prestasi dan karya yang bermanfaat,” ungkap Sri Paduka.

Sementara itu, Menko Polhukam RI Mahfud Md selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatakan, gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada KGPAA Paku Alam VIII karena beberapa jasa yang telah diberikan Sri Paduka PA VIII, antara lain beliau bersama Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengintegrasikan diri untuk bergabung dengan NKRI pada awal kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Sejarah dan Asal Usul Nama Wates, Ibu Kota Kulon Progo

“Sehari sesudah (kemerdekaan) itu beliau menyatakan bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian Yogyakarta menjadi ibu kota yang kedua dari Republik ketika terjadi agresi Belanda pada tahun 1946,” tutur Mahfud.

Dikutip dari wikipedia, Paku Alam VIII menjalani pendidikan di Europesche Lagere School Yogyakarta, Christelijke MULO Yogyakarta, AMS B Yogyakarta, Rechtshoogeschool te Batavia (Sekolah Tinggi Hukum di Jakarta – sampai tingkat candidaat).

Pada 13 April 1937 ia ditahtakan sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Prabu Suryodilogo menggantikan mendiang ayahnya. Setelah kedatangan Bala Tentara Jepang pada tahun 1942 ia mulai menggunakan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam VIII.

Baca Juga: Amanat 5 September 1945, Sejarah Yogyakarta Bergabung ke Republik Indonesia

Pada 19 Agustus 1945 bersama Hamengku Buwono IX, Paku Alam VIII mengirimkan telegram kepada Sukarno dan Hatta atas berdirinya RI dan terpilihnya mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pada 5 September 1945 secara resmi KGPAA Paku Alam VIII mengeluarkan amanat/maklumat (semacam dekret kerajaan) bergabungnya Kadipaten Pakualaman dengan Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah kerajaan terkecil pecahan Mataram ini menjadi daerah istimewa.

Melalui Amanat Bersama antara Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII dan dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Daerah Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober tahun yang sama, dua raja ini sepakat untuk menggabungkan Daerah Kasultanan dan Kadipaten dengan nama Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Mengenang Pahlawan Revolusi dari Jogja: Brigjend Katamso dan Kolonel Sugiyono

Jabatan yang dipangku selanjutnya adalah Wakil Kepala Daerah Istimewa, Wakil Ketua Dewan Pertahanan DIY (Oktober 1946), Gubernur Militer DIY dengan pangkat Kolonel (1949 setelah agresi militer II). Mulai tahun 1946-1978 Paku Alam VIII sering menggantikan tugas sehari-hari Hamengku Buwono IX sebagai kepala daerah istimewa karena kesibukan Hamengkubuwono IX sebagai menteri dalam berbagai kabinet RI.

Selain itu ia juga menjadi Ketua Panitia Pemilihan Daerah DIY dalam pemilu tahun 1951, 1955, dan 1957; Anggota Konstituante (November 1956); Anggota MPRS (September 1960) dan terakhir adalah Anggota MPR RI masa bakti 1997-1999 Fraksi Utusan Daerah.

Baca Juga: Tahukah Anda 8 Nama Pahlawan Nasional di Lembaran Rupiah?

Setelah Hamengku Buwono IX mangkat pada tahun 1988, Paku Alam VIII menggantikan sang mendiang menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sampai akhir hayatnya pada tahun 1998. Perlu ditambahkan bahwa pada 20 Mei 1998 ia bersama Hamengkubuwono X mengeluarkan Maklumat untuk mendukung Reformasi Damai untuk Indonesia.

Maklumat tersebut dibacakan di hadapan masyarakat dalam acara yang disebut Pisowanan Agung. Beberapa bulan setelahnya ia menderita sakit dan meninggal pada tahun yang sama. Sri Paduka Paku Alam VIII tercatat sebagai wakil Gubernur terlama (1945-1998) dan Pelaksana Tugas Gubernur terlama (1988-1998) serta Pangeran Paku Alaman terlama (1937-1998). []

Related posts