Kronologi Lengkap Pelaku Memutilasi dengan Sadis di Wisma Kaliurang Sleman

  • Whatsapp
jumpa pers mutilasi sleman
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra saat menjelaskan kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kaliurang Sleman Yogyakarta. (Foto: Polda DIY)

BacaJogja – Polda DIY berhasil menangkap pelaku mutilasi di sebuah wisma di Kaliurang Sleman, Yogyakarta. Pelaku berinisial HP, 24 tahun, warga Temanggung, Jawa Tengah ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa, 21 Maret 2023 siang.

Pria merupakan pelaku tunggal pembunuhan disertai mutilasi perempuan berinisial AI, 34, warga Panembahan, Kraton, Kota Yogyakarta pada Sabtu, 18 Maret 2023 petang.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Kaliurang Sleman di Temanggung

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan kronologi lengkap kasus penemuan mayat yang termutilasi dalam jumpa pers di Polda DIY pada Rabu, 22 Maret 2023.

Kombes Nuredy menjelaskan, kronologi tindak pidana pembunuhan terungkap pada Minggu, 19 Maret 2023 pukl 23.20 WIB setelah mendapat laporan dari pemilik Wisma Anggun 2 terkiat ditemukannya mayat perempuan dalam kondisi termutilasi.

Atas laporan tersebut, Polsek Pakem bersama Polresta Sleman dan Polda DIY datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. “Di lokasi ditemukan satu pisau komando atau bayonet, pisau biasa, pisau cutter, besi dan beberapa pakaian. Selain itu ditemukan mayat dalam kondisi mengenaskan termutilasi,” kata Nuredy.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Kaliurang Sleman Tinggalkan Secarik Surat, Ini Isinya

Hasil olah TKP, polisi menemukan bukti petunjuk bahwa di dalam kamar 51 tersebut dihuni seorang laki-laki yang diduga pelaku. Hasil tersebut dari keteranagn saksi-saksi lalu dikembangkan setelah mentemukan alamat pelaku atau tersangka yang menempati indekos di daerah Ngemplak.

Polisi ke kos pelaku dan menemukan bukti yang menguatkan, bahwa orang tersebut sebagai tersangka. Antara lain di kamar kos tersebut ditemukan surat yang diitulis tangan, baju dan pakaian yang diduga dipakai pelaku saat kejadian.

Hasil pemeriksaan didapatkan fakta-fakta, pelaku datang ke lokasi atau Wisma Anggun 2 pada pukul 13.30 WIB check in dengan membayar Rp60.000 untuk sewa 6 jam. Pukul 14.00 pelaku keluar dari kamar bertemu korban. Pukul 15.15 WIB pelaku dan korban sampai di wisama dan masuk di kamar 51.

Baca Juga: Sadis, Korban Mutilasi di Kaliurang Sleman Dipotong Tiga Bagian

Di kamar itulah terjadi peristiwa pembunuhan. Diawali saat pelaku memukul dengan menggunakan sepotong besi pada bagian belakang kepala. Setelah korban tidak berdaya, pelaku melakukan penyayatan pada bagian leher dengan bayonet. “Korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk dimutilasi,” katanya.

Tersangka keluar dari kamar ke resepsionis untuk memperpanjang sewa dan memberikan uang Rp100 ribu. Pelaku kemudian masuk ke kamar untuk melanjutkan mutilasi.

Tersangka sempat keluar kamar ke warung terdekat. Pelaku lupa tidak membawa uang lalu kembali ke kamar wisma untuk mengambil uang milik korban. Setelah itu tersangka kembali ke warung untuk makan dan mnum.

Baca Juga: Pengakuan Ayah Korban Mutilasi di Kaliurang Sleman Yogyakarta

Pada pukul 21.00 WIB, pelaku menghubugi GoJek untuk pergi ke RS Bethesda mengambil motor Scoopy milik korban. Lalu pelaku kembali ke warung dekat wisma. Pelaku menghubungi temannya untuk meminjam pisau, tapi tidak diberikan.

Pelaku kembali ke wisma untuk memastikan kondisi aman. Setelah dirasa masih aman, pelaku kembali ke kosnya di Ngemplak. Pelaku mandi dan menulis surat. Keesokan harinya melarikan diri ke Jawa Tengah dan tertangkap di Temanggung.

Penyidik melakukan pengejaran dan berhasil menangkap di rumah keluarganya di Temanggung. Tersangka dibawa ke Polda DIY.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. []

Related posts