BacaJogja – Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 naik Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61. Kenaikan sebesar 7,27 persen ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.
Perwakilan pekerja Yatiman SH mengatakan, kenaikan yang ditetapkan menurutnya sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Mengingat saat ini memang harga dan kebutuhan meningkat, memang sudah seharusnya ada peningkatan terhadap UMP DIY. “Naiknya cukup signifikan. Kami cukup menerima,” katanya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga: Sah, Ini Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Yogyakarta Tahun 2023
“Karena adanya kajian rasionalisasi terhadap inflasi dan telah ditetapkan besaran kenaikan upah oleh Pak Gubernur untuk kami, dan pengusaha. Kami berharap semua pekerja mensyukuri kenaikan ini sebagai jalan tengah, pengusaha tetap berjalan dan kita buruh meningkatkan produktivitasnya,” jelasnya.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Tim Apriyanto mengatakan, para pengusaha telah menyepakati kenaikan ini dan berkomitmen untuk mentaati. Hal ini juga berhubungan dengan harapan terhadap peningkatan produktivitas para pekerja.
Baca Juga: Sri Sultan Umumkan UMP dan UMK 2022, Berikut Daftar Lengkap Upah Kabupaten/Kota di Yogyakarta
Pihaknya akan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dari pemerintah dan sektor swasta untuk meningkatkan perekonomian, menjaga kinerja ekonomi, serta memperbaiki infrastruktur.
“Terhadap kenaikan UMP ini kami menghormati dan percaya dengan apa yang sudah direkomendasikan akademisi terhadap rasionalisasi inflasi. Kami memiliki spirit taat terhadap hukum pada koridor institusi tegak lurus,” tuturnya.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, UMP DIY tahun 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023. Besaran kenaikan tahun ini lebih tinggi dari pada kenaikan di tahun 2023.
Baca Juga: Kisah Mbah Suliyah, Pembuat Anyaman Ketupat Upah Rp4.000 per Hari di Sleman
“Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi dari pada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” ungkap Beny.
Beny menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi.
Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi /diakses oleh pekerja /buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 %, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 %. []