BacaJogja – Polisi menangkap pria berinisial PS, 24 tahun, warga Butuh, Purworejo, Jawa Tengah. Pelaku membawa kabur bocah di bawah umur berinisial 16 tahun, warga Kulon Progo. Pelaku juga diduga melakukan persetubuhan hingga dua kali.
Kasi Humas Polres Kulon Progo AKP Triatmi Noviartuti mengatakan, perilaku tidak senonoh ini terjadi di kamar kos pelaku yang berada di belakang pasar Demangan Yogyakarta. “Pelaku sudah ditangkap beserta barang bukti,” katanya dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo pada Senin, 26 Februari 2024.
AKP Novi menjelaskan, pelaku dan korban baru satu bulan berkenalan melalui aplikasi Omi dan dilanjutkan saling bertukar nomor handphone. Korban dan pelaku sebelumnya sudah janjian terlebih dahulu untuk bertemu sebelum mereka pergi.
Baca Juga: Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berkedok Dukun di Kulon Progo
Kronologi kejadian pada Senin, 5 Februari 2024 sekira pukul 14.58 WIB pelaku menjemput korban di depan sekolah tanpa seizin dari orang tua korban. Pelaku memboncengkan korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Nopol L 6612 YT tahun 2013 warna merah marun dan di bawa ke rumah kos di belakang Pasar Demangan Yogyakarta.
“Di dalam kos tersebut pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dan perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak dua kali,” jelasnya.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 6 Februari 2024 setelah Satreskrim menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya tidak pulang ke rumah. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup didapatkan fakta bahwa korban pergi bersama seorang laki-laki.
Baca Juga: Kasus Pencabulan 17 Anak di Bawah Umur di Sleman Terungkap, Bupati Prihatin
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengecekan terhadap nomor handphone korban dan didapatkan lokasi keberadaan korban di wilayah Kota Yogyakarta”, imbuh Novi.
Selanjutnya tim Opsnal mendatangi tempat tersebut dan membawa korban dan pelaku serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yamaha vega Nopol. L 6612 YT tahun 2013 warna merah marun yang digunakan oleh pelaku ke Polres Kulon Progo untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor dan BPKB, satu unit HP, satu kaos lengan panjang, satu celana kolor panjang, satu stel seragam OSI, satu BH, satu celana dalam, dan satu jaket sweter lengan panjang.
Baca Juga: Kenalan di WhatsApp, Warga Magelang Setubuhi Bocah asal Kulon Progo
Terkait kasus ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah kembali diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang atau pasal 332 ayat (1) KUHP.