BacaJogja – Kabar gembira bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN). Perjuangan menolak kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) membuahkan hasil positif. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Mendikbudristek menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT, setelah menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH). Pembatalan kenaikan UKT sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kawah Nirwana Taman Nasional Bukit Barisan Lampung Erupsi setelah 91 Tahun
Menteri Nadiem mengucapkan terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. “Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” katanya selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5).
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” imbuhnya.
Baca Juga: Perang Dunia I Sebelum Ada Bom, Pesawat Hujani Musuh dengan Anak Panah Baja Flechette
Mendikbudristek mengaku bertemu Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. “Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjutnya.
Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Baca Juga: Catat! Anda Harus Punya 5 Kriteria Ini Jika Ingin Diterima Kerja di Perusahaan
Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru; Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Pesawat Tanpa Awak Palapa S-1 dan S-2 Karya Guru Besar UGM
Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar; Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.
“Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi,” ungkapnya. []