BacaJogja – MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Menteri Nadiem mengungkapkan, pembatalan kenaikan UKT sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebenarnya kenaikan UKT dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya tahun depan? Presiden Jokowi mengungkapkan hasil pembicaraan dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Suhu Panas di Mekkah Capai 42 °C, Ini Pesan untuk Jemaah Haji Indonesia
Jokowi mengatakan, kenaikan UKT pada tahun ini akan dievaluasi di Kemendikbudristek terlebih dahulu. UKT yang mengalami kenaikan tinggi itu dibatalkan dan bakal diatur ulang oleh Mendikbud.
“Mendikbud UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan, teknisnya tanyakan ke Mendikbud intinya itu sudah dibatalkan,” kata Jokowi di Istora Senayan dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia, dari Rp189 Juta hingga Rp3,59 Miliar
Namun menurut Jokowi kemungkinan UKT bakal naik pada tahun depan. Saat ini Kemendikbud juga melakukan pengkajian dan perhitungan.
“Kemungkinan ini (UKT) akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini,” kata Jokowi.
Sebelumnya Nadiem dipanggil oleh Presiden Joko Widodo pada pukul 13.21 WIB. Pertemuan untuk pembahasan UKT berlangsung selama kurang lebih satu jam. “Kami juga Kemendikbudristek telah mengambil Keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” jelasnya.
Baca Juga: Sultan Lantik Pj Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo
Mendikbudristek menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT, setelah menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Dia mengucapkan terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. “Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” katanya. []