BacaJogja – PT Pertamina (Persero) menyatakan, warga yang membeli gas LPG 3 Kg harus memakai KTP. Aturan diberlakukan per 1 Juni 2024. Hingga kini tercatat ada sekitar 41,8 juta warga yang mendaftarkan KTP untuk membeli gas melon ini.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan, dari 41,8 juta NIK ini, mayoritas pendaftar berasal dari sektor rumah tangga. “Sebanyak 86% pendaftarnya mayoritas adalah sektor rumah tangga,” ujar Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 28 Mei 2024.
Detailnya, sebanyak 35,9 juta NIK dari sektor rumah tangga, lalu 5,8 juta usaha mikro, hingga terkecil itu ada di petani sasaran 12,8 ribu NIK.
Baca Juga: Lebaran 2024, Pemkab Sleman Jamin Ketersediaan BBM dan LPG 3 Kg
Dia menyebut, dari 253.365 pangkalan, untuk pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi minimal 1 kali itu ada 98,8% atau sebanyak 247.805 pangkalan.
“Update data ini per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian pencatatan transaksinya. Dan untuk 100% transaksi yang sudah dicatatkan di pangkalan ada 88% yang sudah selesai mencatatkan setiap transaksinya di pangkalan yang mereka miliki dan kelola,” sebut Riva.
Menurutnya, hingga 30 April, secara juta tabung, 98% transaksi sudah dicatatkan ke dalam merchant application.
“Kalau kita lihat pertumbuhan pencatatan 2022, 2023, 2024 untuk petani sasaran itu stagnan, tapi ada peningkatan di sektor pengecer. Untuk pembelian di sektor pengecer saat ini sudah bisa kami monitor dan juga sudah dapat kita lihat siapa aja dan NIK mana aja yang berperan sebagai pengecer,” pungkas Riva.
Baca Juga: Beli Solar dan Pertalite di Kota Yogyakarta Wajib Pakai MyPertamina, Begini Caranya
Orang Kaya Masih Beli LPG Bersubsidi
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.
Dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kg. Pada akhirnya, lanjutnya, perseroan bisa membantu pemerintah jika akan memberlakukan sistem subsidi LPG 3 kg secara tertutup.
Baca Juga: Ribuan Buruh Jogja Siap Aksi May Day, Isu Utama Cabut UU Cipta Kerja
“Maksudnya adalah untuk memetakan desil 1-10 semua menikmati bahkan sampai desil 7 banyak sekali 2-3 juta NIK yang dia konsumsi LPG 3 kg, even yang desil 10 ada. Itu kami lakukan sebagai tahapan awal memetakan, sehingga nanti terlihat ada yang kurang tepat sasaran dan data ini kalau sudah di-mapping dengan desil, sehingga ini bisa digunakan ketika pemerintah mau melakukan subsidi tertutup,” jelasnya.
Selain itu, Nicke juga menyebutkan sistem pembelian LPG 3 kg melalui KTP yang akan berlaku pada 1 Juni 2024 mendatang, alasannya adalah untuk mempersiapkan sistem dan infrastruktur untuk pemerintah bisa mengambil kebijakan yang akan diberlakukan nantinya.
Baca Juga: Sebenarnya Kenaikan UKT Dibatalkan atau Ditunda? Ini Kata Presiden Jokowi
“Jadi kami siapkan sistem dan infrastruktur untuk itu. Sehingga ketika kebijakan itu dikeluarkan pemerintah, kami siap support pemerintah,” tambahnya.
Dengan begitu, Nicke menegaskan, pihaknya akan tetap menerapkan syarat pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024 mendatang. “Walaupun masyarakat ada yang komplain, kita tetap jalankan dengan pembelian (LPG 3 kg) menggunakan KTP,” tandasnya. []