Pesan Pemkot Yogyakarta terkait Penerimaan Peserta Didik Baru 2024

  • Whatsapp
Manarima
Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Manarima (Istimewa)

BacaJogja – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah di depan mata. Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk melakukan pendataan PPDB real time online tahun ajaran 2024/2025.

Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Sistem Informasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Manarima mengatakan pendataan terkait PPDB meliputi pendataan bagi peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang sekolah di luar Kota Yogyakarta, peserta didik dari luar DIY dan pendataan peserta didik dari jalur afirmasi Kartu Menuju Sejahtera (KMS).

Read More

Umroh akhir tahun

Pendataan dilakukan di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta. Jangan sampai nanti saat PPDB berlangsung masyarakat baru berbondong-bondong ke Disdikpora melakukan pendataan.

Baca Juga: Kepala SD Hj Isriati Baiturrahman Semarang: Piagam Prestasi PPDB Alumni Kami Asli

Kalau saat proses PPDB baru melakukan pendataan mungkin akan mengalami kendala yang mempersulit kita karena sistem akan dibuka lalu dimasukan pendataan. Ini bisa memakan waktu yang agak lama,” kata Manarima dalam jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (11/6/2024).

Dia menjelaskan pendataan peserta didik penduduk Kota Yogyakarta yang sekolah di luar kota dilakukan karena Disdikpora Kota Yogyakarta sudah tidak boleh mengakses data kependudukan. Oleh karena itu data yang bisa dijangkau Disdikpora hanya melalui satuan pendidikan yang ada di Kota Yogyakarta. “Sehingga anak-anak kita KK(Kartu Keluarga) atau penduduk Kota Yogya tapi sekolah di luar Kota Yogyakarta harus melakukan pendataan,” ujarnya.

Baca Juga: Empat Jalur PPDB SMP di Sleman dan Rincian Kuota

Pendataan penduduk Kota Yogyakarta yang sekolah di luar kota atau daerah, dibuka pada 10-21 Juni 2024 di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta. Syarat pendataan membawa Kartu Keluarga akta kelahiran, sertifikat hasil Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), surat keterangan nilai rapor dan hasil cetak NISN melalui laman https://nisn.data.kemendikbud.go.id/.

“Peserta didik yang dari luar DIY juga harus melakukan pendataan karena kami tidak memiliki datanya dan belum memiliki nilai ASPD. Pendataan untuk luar DIY paling lambat kami terima 13 Juni karena pada tanggal itu langsung ikut ujian ASPD. Apabila sudah ikut ASPD di Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul, boleh dipakai,” terang Manarima.

Baca Juga: Aktivis Pro Demokrasi Yogyakarta Datangi DPD RI Dukung Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Selain itu dia menyatakan wajib pendataan bagi peserta didik yang tidak tercantum dalam KMS tapi salah satu anggota keluarganya adalah pemegang KMS. Misalnya peserta didik dalam KK tinggal bersama neneknya yang menjadi pemegang KMS, maka peserta didik boleh mengakses PPDB jalur miskin atau afirmasi KMS.

“Tapi jika peserta didik atau anak ini tidak tercantum dalam KMS, biasanya tidak ada dalam database kami. Karena yang ada dalam database kami adalah data seluruh pemegang KMS. Maka wajib melakukan pendataan,” paparnya.

Baca Juga: Kisah Sarjana UNY Menjadi Guru di Pedalaman Sumsel, NTT, Kalteng dan Kaltim

Pendataan KMS dibuka mulai 11- 24 Juni 2024 di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) di kompleks Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta. Pendataan KMS syarat membawa KK yang didalamnya terdapat orang tua atau anggota keluarganya tercantum dalam pemegang KMS.

Pendataan KMS itu untuk memastikan keluarga miskin mendapatkan akses pendidikan. Adapun afirmasi kuota PPDB jalur KMS sebanyak 11 persen. Seleksi PPDB jalur afirmasi KMS berdasarkan gabungan nilai ASPD dan nilai rapor. []

Related posts