BacaJogja – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 secara resmi telah diluncurkan oleh KPU RI di Garuda Mandala, Kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta pada tanggal 31 Maret 2024 lalu. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melakukan Pilkada serentak pada 27 November mendatang.
Kini saatnya memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Hal ini dilakukan untuk mencocokkan data masyarakat yang akan menjadi pemilih Pilkada 2024.
Berkaitan dengan agenda tersebut, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM KPU DIY, melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Rombongan audiensi diterima langsung dan disambut dengan baik oleh KGPAA Paku Alam X beserta istri, GKBRAA Paku Alam di Puro Pakualaman pada Kamis, 18 Juli 2024.
Baca Juga: Semarak Muharam 1446 Hijriah, SDNU Galur Gelar Simaan Alquran
Pada kesempatan ini, Sri Paduka menyampaikan imbauan kepada masyarakat DIY untuk berpartisipasi dalam Pilkada tahun 2024 ini. “Marilah seluruh warga masyarakat Kota Yogyakarta untuk menggunakan hak pilih dengan memberikan suara pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Yogyakarta 27 November mendatang, pilihlah pemimpin yang berintegritas, memiliki visi misi jelas, rekam jejak bersih dan berpihak pada rakyat,” ungkap Sri Paduka.
“Suara Bapak, Ibu dan Saudara sekalian sangat berarti untuk menentukan pemimpin yang mampu membawa Kota Yogyakarta menjadi lebih maju dan sejahtera,” tegas Sri Paduka.
Hadir pada tahapan pencocokan dan penelitian ini, Sri Surani, anggota KPU DIY bersama rombongan terdiri atas PPK Kemantren Pakualaman, PPS dan Panwas Kalurahan Purwokinanti dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Baca Juga: Lembaga Pengembangan Olahraga Muhammadiyah Insiasi Pengurangan Perilaku Sedentary
Proses Coklit yang Penting dan Kendala di Lapangan
Ditemui usai audiensi, Sri Surani atau Rani menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya bersama rombongan adalah untuk melakukan kegiatan coklit pemutakhiran data pemilih bagi Gusti Kanjeng Pangeran Adipati Arya Paku Alam X dan beserta keluarga.
“Ini bagian dari tahapan yang harus kami lakukan untuk memastikan hak dari warga negara dalam penggunaan hak pilih pada tanggal 27 November 2024, tentu proses ini juga kami harapkan kepada seluruh masyarakat DIY untuk bisa menyukseskan proses tahapan coklit ini,” ucapnya.
Baca Juga:
“Coklit ini tahapan yang paling penting dalam rangka untuk memastikan hak warga negara dalam proses pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota DIY 2024,” tambahnya.
Rani menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menerima Pantarlih ketika datang ke rumah warga. Warga diminta menyiapkan KK dan KTP untuk pencoklitan.
Tahapan coklit ini dilakukan satu bulan dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024. “Sehingga ini sudah mendekati minggu ketiga dan hasilnya alhamdulillah sudah lebih dari 90% untuk seluruh DIY, itu sudah hampir selesai,” ungkapnya. Rani juga menjelaskan, pada Pilkada 2024, maksimal ada 600 pemilih untuk satu TPS.
Baca Juga: Forum Kamisan Perdana Bahas Tranformasi Media Konvensional ke Digital Malam Ini di Kopi Kuden
“Tentu kalau jumlah dalam satu TPS itu lebih dari 400 maka petugas Pantarlihnya dua, tadi Pantarlih yang di TPS 10 itu dia bertugas sekitar dua ratusan, nah berarti ada dua petugas Pantarlih disini,” ucapnya.
Sementara Gunungkidul sudah seratus persen coklit dilakukan. “Jadi harapan kami, memang kemudian teman-teman Pantarlih bisa menyelesaikan ketugasannya, agar kemudian ada proses beberapa perbaikan atau pencermatan analisa dari teman-teman KPU Kota dan DIY, untuk bisa melihat kembali hasil coklit dari teman-teman Pantarlih,” jelas Rani.
Ia menyampaikan, ada berbagai macam situasi yang menjadi kendala di Wilayah DIY. Untuk Wilayah Kota Yogyakarta, hambatan utama adalah kesusahan warga saat ditemui. Hal ini dikarenakan banyak warga yang masih masih ber-KTP Jogja tapi tidak tinggal di Kota Yogyakarta.
“Kita bisa lihat, contoh di daerah Gondokusuman, itu keluarganya masih KTP Gondokusuman, tapi rumahnya sudah berpindah fungsi, ada yang jadi salon, ada yang jadi hotel tapi masih ada KTP warganya disitu. Itu satu kelemahan, dan itu kan tidak boleh dicoret ya karena dia tetap warga kota,” jelasnya. []