Pemkab Sleman Buka 589 Formasi PPPK Tahun 2024, Cek Syarat dan Kriterianya!

  • Whatsapp
PPPK Sleman 2024
PPPK Sleman 2024 (Istimewa)

BacaJogja – Pemerintah Kabupaten Sleman resmi membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Kesempatan ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi 589 formasi sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dikutip dari laman bkpp.slemankab.go.id, formasi yang dibutuhkan mencakup tiga bidang, yakni:
1. Jabatan Fungsional Teknis : 458 formasi
2. Jabatan Fungsional Guru : 103 formasi
3. Jabatan Fungsional Kesehatan : 28 formasi

Read More

Umroh liburan

Baca Juga: Karnaval Spektakuler WJNC 2024 di Yogyakarta Bikin Warga Pendatang Takjub

Kriteria Pelamar PPPK 2024

Jabatan Fungsional Guru
Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Sleman dibagi menjadi beberapa kategori, yakni:
– Pelamar Prioritas: Peserta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK guru tahun 2021, namun belum pernah dinyatakan lulus.
– Guru Eks THK-II: Guru Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer kategori II di BKN dan masih aktif mengajar di wilayah Sleman.
– Guru Non ASN: Guru non ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah Pemerintah Kabupaten Sleman dan terdaftar dalam database BKN atau Dapodik Kemendikbudristek selama minimal dua tahun.
– Lulusan PPG: Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data PPG Kemendikbudristek.

Baca Juga: Mengintip Proses Batik Sogan di Wijirejo Bantul, Karya Tangan yang Mewarnai Dunia

Jabatan Fungsional Teknis dan Kesehatan
Pelamar untuk jabatan ini juga memiliki kriteria khusus:
– Eks THK-II : Pegawai Non ASN yang terdaftar di database eks tenaga honorer kategori II BKN dan aktif bekerja di Pemkab Sleman.
– Non ASN : Pegawai Non ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah Kabupaten Sleman.
– Pengalaman Kerja : Setiap pelamar jabatan teknis dan kesehatan harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus, sesuai dengan kompetensi yang dilamar, dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Aktif Bekerja.

Baca Juga: Wayang Jogja Night Carnival 2024: Gatotkaca Memukau Yogyakarta di Puncak HUT ke-268

Pelamar prioritas dari luar Pemerintah Kabupaten Sleman atau yang berasal dari sekolah swasta wajib melampirkan surat izin dari pimpinan instansi tempat mereka mengajar atau bekerja untuk mengikuti seleksi PPPK di Kabupaten Sleman.

Bagi pelamar jabatan teknis dan kesehatan, dibutuhkan pengalaman di bidang yang sesuai, serta harus melampirkan dokumen pendukung berupa Surat Pernyataan Aktif Bekerja dari Kepala Dinas terkait.

Kesempatan ini menjadi langkah penting bagi mereka yang ingin berkontribusi di lingkungan Pemkab Sleman, dengan proses rekrutmen yang transparan dan profesional sesuai kebutuhan daerah. Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda memenuhi kriteria dan segera daftarkan diri. []

Related posts