Operasi Zebra Progo 2024: Fokus Polisi pada 14 Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Daftarnya!

  • Whatsapp
operasi zebra progo jogja
Apel persiapan Operasi Zebra Progo di Bantul (Polres Bantul)

BacaJogja – Polisi menggelar operasi lalu lintas secara serentak di Indonesia pada 14-27 Oktober 2024. Selama Operasi Zebra Progo 2024 yang digelar oleh Polres Bantul, terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian utama.

Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari tersebut dengan melibatkan 162 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Polres Bantul, Kodim 0729, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Perempuan Nekat Lompat dari Jembatan Kalibayem Bantul

Dalam apel gelar pasukan di halaman Mapolres Bantul, Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta menekankan pentingnya operasi ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi. Berdasarkan data Polres Bantul, hingga September 2024 tercatat 39.006 pelanggaran lalu lintas dengan 1.678 kecelakaan, yang menyebabkan 129 korban jiwa.

Kapolres menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama. “Kesadaran dalam berlalu lintas merupakan cerminan peradaban suatu bangsa,” ujar AKBP Michael.

Target 14 Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam operasi ini, polisi menargetkan sejumlah pelanggaran yang dianggap berbahaya dan sering diabaikan pengendara. Berikut 14 pelanggaran yang menjadi fokus polisi selama Operasi Zebra Progo 2024:

1. Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan.
2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Ribuan Warga di Titik Nol KM Jogja Peringati Satu Tahun Agresi Israel, Serukan Pembebasan Palestina

7. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
8. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
9. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Pengendara yang tidak membawa STNK.
13. Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan secara tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Diplomatik.

Baca Juga: Menyelami Pesona Kuliner Berbasis Budaya Yogyakarta yang Menggoda Selera

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, juga mengingatkan masyarakat untuk mendukung operasi ini dengan tertib berlalu lintas. “Tertib lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi untuk menjaga keselamatan kita semua,” tegasnya.

Dengan fokus pada penegakan hukum dan kegiatan preemtif serta preventif, Operasi Zebra Progo 2024 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga menurunkan angka kecelakaan di Bantul. []

Related posts