Gegara Pinjol, Pria di Bantul Gelapkan Motor Tetangga

  • Whatsapp
gegara pinjol
Polisi ungkap kasus penggelapam motor di Bantul (Polres Bantul)

BacaJogja – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil menangkap EWN (36), warga Sewon, Bantul, yang diduga melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya, ED, warga Bangunharjo, Sewon. Pelaku melakukan aksi diduga karena terbelit utang pinjaman online atau pinjol.

Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto, kasus ini terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024 di rumah korban. Pelaku awalnya meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM terdekat.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca  Juga: Ragam Event Hari Santri Nasional 2024 di Yogyakarta: Merawat Tradisi, Menyongsong Masa Depan

Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan hingga korban membuat laporan polisi. “Pelaku berpura-pura meminjam motor, tetapi tidak dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan,” ujar Kompol Hanung dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/10/2024).

Unit Reskrim Polsek Sewon, dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rudianto, berhasil menangkap EWN pada Kamis, 10 Oktober 2024. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy, STNK, dan kunci motor milik korban.

Baca  Juga: Menyelami Humanisme Pangeran Diponegoro dalam Pameran Sastra Rupa #2 di Jogja Gallery

EWN dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Pelaku mengaku terpaksa melakukan penggelapan tersebut karena terbelit utang sebesar 3,5 juta rupiah dari pinjaman online (pinjol). “Uangnya rencananya untuk bayar utang,” kata EWN. []

Related posts