Jogja Darurat Miras: Forum Ukhuwah Islamiyah DIY Gelar Aksi Long March Tuntut Tindakan Tegas

  • Whatsapp
long march perang miras
Jogja Darurat Miras: FUI DIY datangi Kantor Gubernur dan DPRD DIY menuntut tindakan tegas. FUI juga mendesak kasus klitih di Prawirotaman diusut tuntas. (Istimewa)

BacaJogja – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini dalam status darurat minuman keras (miras). Peredaran miras yang masif hingga ke pelosok desa memicu kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, ratusan massa dari Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam menggelar aksi long march pada Jumat (25/10) untuk menuntut tindakan konkret dari pemerintah daerah.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Santri Krapyak Jadi Korban Penusukan di Prawirotaman Yogyakarta, Ini Sikap GP Ansor DIY

Aksi ini dimulai dari Masjid Gedhe Kauman dengan shalat Jumat bersama, lalu dilanjutkan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur DIY dan DPRD DIY. Massa yang bergerak dalam aksi damai ini membawa sejumlah poster dengan seruan seperti “Jogja Waras Tanpa Miras” dan “Islam Tegas Lawan Miras.” Para peserta aksi juga mendesak pemerintah untuk segera menutup toko dan outlet yang menjual minuman keras.

Audiensi dengan Pejabat Pemda DIY

Sekitar pukul 13.30 WIB, massa tiba di Kantor Gubernur DIY dan diterima oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana; Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad; serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Syam Arjayanti.

Ketua Angkatan Muda FUI DIY, Fadlun Amin, menyerahkan surat permintaan audiensi langsung dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. “Kami berharap, surat ini segera diteruskan kepada Bapak Gubernur,” ujar Fadlun, menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap permasalahan ini.

Baca Juga: Pengalaman Dokter Bedah di Yogyakarta Menangani Pasien Korban Santet: Paku Gaib dalam Tubuh

Pernyataan Sikap: Perang Total Terhadap Miras

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari “Deklarasi Akbar Perang terhadap Peredaran Miras” yang digelar di Masjid Jogokaryan pada 18 Oktober 2024. Dalam pernyataan sikapnya, FUI DIY menuntut tindakan nyata dari pemerintah untuk menghentikan peredaran miras. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

1. Penolakan total terhadap peredaran miras di Yogyakarta yang dinilai merusak moral masyarakat dan membahayakan generasi muda.
2. Penutupan toko dan outlet penjual miras oleh Pemda DIY bersama aparat penegak hukum.
3. Pemberlakuan tindakan hukum tegas terhadap pelaku, penjual, dan pengedar miras.
4. Penyelesaian kasus penusukan santri Krapyak di Prawirotaman yang diduga kuat dipengaruhi miras.

Baca Juga: Pentjak Wisata Budaya Hadir Lagi di Yogyakarta: Upaya Merangkul Dunia dengan Warisan Leluhur

Tuntutan Konkret untuk DPRD DIY

Setelah aksi di Kantor Gubernur, massa bergerak menuju Gedung DPRD DIY untuk menyuarakan tuntutan agar DPRD menetapkan kebijakan khusus terkait miras di Yogyakarta.

Ketua Presidium FUI DIY, Syukri Fadholi, mendesak DPRD segera bertindak. “Kami beri waktu satu bulan untuk langkah konkret. Jika tidak ada, jangan salahkan kami jika terpaksa ambil tindakan langsung,” ujar Syukri.

Aksi ini merupakan bentuk peringatan tegas dari masyarakat DIY terkait ancaman miras bagi keamanan dan moralitas warga. Hingga sore, audiensi antara FUI DIY dan pimpinan DPRD DIY masih berlangsung, dengan harapan ada langkah serius dari pemangku kebijakan di Yogyakarta. []

Related posts