BacaJogja – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara tegas menyatakan sikap menolak peredaran minuman keras (miras) yang semakin marak di wilayah Yogyakarta.
Sikap ini disampaikan oleh Dr. Zam Zam Afandi, M.Ag., selaku Koordinator Presidium KAHMI DIY, dan Syamsudin, M.A., Sekretaris Umum, sebagai bentuk kepedulian terhadap moral, kesehatan, serta keamanan masyarakat di DIY.
Baca Juga: Universitas Paramadina Buka Ratusan Beasiswa: dari Atlet, Pegiat Seni hingga Pengurus Organisasi
“Kami menyerukan kepada pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran miras yang telah meresahkan. Kehidupan yang aman dan nyaman adalah hak setiap warga,” ujar Dr. Zam Zam Afandi, M.Ag dalam siaran pers di Bale Bebakaran Yogyakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
KAHMI DIY menyoroti dampak miras yang merusak nilai budaya dan agama yang dijunjung tinggi di Yogyakarta. Pihaknya mendesak pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam upaya menghentikan peredaran minuman keras yang dianggap dapat merusak generasi muda.
Baca Juga: BEM Universitas Alma Ata Yogyakarta Kerahkan 300 Peserta dalam Aksi Santri Memanggil di Polda DIY
Syamsudin, M.A., menggarisbawahi komitmen KAHMI DIY dalam mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memberantas miras dan mengedukasi masyarakat. “Kami akan terus berkomitmen mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang dampak negatif konsumsi miras,” tegasnya.
Perspektif Hukum: Tindak Tegas Miras Ilegal
Dalam pernyataan sikap ini, Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D., anggota Presidium MW KAHMI DIY, menambahkan perspektif hukum yang kuat. Dia menjelaskan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya berdampak negatif secara sosial dan kesehatan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Peredaran miras ilegal melanggar perundang-undangan, dan ini harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten,” katanya.
Baca Juga: FUI DIY: Tidak Ada Sweeping Miras di Yogyakarta kecuali Bersama Kepolisian
Mukmin Zakie juga mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal. “Kami berharap agar regulasi yang mengatur distribusi dan konsumsi miras ditegakkan dengan ketat demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” tambahnya. Langkah ini dipandang penting untuk menjaga ketertiban serta norma-norma yang berlaku di DIY.
Pernyataan sikap KAHMI DIY ini dibacakan oleh Suhartono, S.E., M.Si, anggota presidium. KAHMI DIY berharap agar seluruh elemen masyarakat mendukung kebijakan ini untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman miras.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga generasi muda Yogyakarta dari pengaruh negatif yang berpotensi merusak masa depan mereka. Dengan seruan yang kuat ini, KAHMI DIY menegaskan komitmennya dalam mendukung kehidupan masyarakat DIY yang berlandaskan kesehatan, keamanan, dan moralitas yang kuat. []