BacaJogja – Lurah Potorono, Prawata, mengeluarkan surat edaran berisi larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kalurahan Potorono. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Dukuh, Ketua RT, dan masyarakat setempat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga lingkungan yang aman dan sehat bagi warga, khususnya generasi muda.
Menurut Prawata, keberadaan minuman keras di wilayah tersebut telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. “Minuman beralkohol tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan serta moral generasi muda kita,” katanya dikutip BacaJoga.id dari surat edaran yang dikeluarkan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca Juga: Jogja Bersatu Perangi Stroke: Edukasi dan Pencegahan Jadi Fokus Peringatan Hari Stroke Sedunia
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta larangan minuman oplosan.
Surat edaran tersebut memuat beberapa poin penting, di antaranya meminta seluruh Dukuh agar membantu Ketua RT di masing-masing wilayah untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga: Pernyataan Kapolda DIY soal Update Penusukan Santri dan Miras di Yogyakarta
Selain itu, Ketua RT dan warga juga diimbau untuk melarang penjualan minuman beralkohol sesuai aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, pemilik kos, ruko, atau rumah diimbau tidak menyewakan tempat mereka untuk usaha yang terkait dengan penjualan minuman keras.
Prawata menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjalankan aturan ini, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman di Kalurahan Potorono. “Melindungi generasi muda adalah prioritas kita bersama. Dengan sinergi masyarakat dan pemerintah, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penusukan Santri di Prawirotaman, GP Ansor DIY Apresiasi Langkah Cepat
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh warga agar Potorono menjadi tempat yang nyaman dan aman dari pengaruh negatif minuman beralkohol. “Kami berharap, dengan kepedulian bersama, kita bisa menjaga moral dan kesehatan masyarakat di Kalurahan Potorono,” tambah Prawata.[]