Sri Sultan Keluarkan Instruksi Pengendalian Ketat Peredaran Miras di Yogyakarta, Ini Aturannya!

  • Whatsapp
Sri Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sri Sultan HB X (Foto: Twitter X @humas_jogja)

BacaJogja – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menetapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kebijakan yang mulai berlaku Rabu, 30 Oktober 2024 ini berisi delapan instruksi utama yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota di DIY untuk menekan peredaran miras yang tidak terkendali.

Dalam instruksinya, Sultan HB X meminta kepala daerah melakukan pendataan ketat terhadap penjual, pengecer, produsen, importir, distributor, sub-distributor, toko bebas bea, dan segala bentuk usaha yang menyimpan atau mengedarkan minuman beralkohol. Sultan menekankan pentingnya perizinan yang sesuai peraturan dan mencegah penjualan di tempat-tempat yang dilarang, dengan batasan usia konsumen minimal 21 tahun.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Lurah Potorono Tegas Larang Peredaran Miras: “Melindungi Generasi Muda Adalah Prioritas”

Sultan menegaskan, penjualan minuman beralkohol juga dilarang secara daring atau menggunakan layanan antar (delivery order). Salah satu tujuannya untuk mencegah peredaran bebas melalui jalur digital yang sulit diawasi.

Selain aturan ketat bagi para pelaku usaha, Sultan juga mengarahkan agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di setiap kabupaten/kota memegang peran lebih besar dalam pengawasan. Selain itu, peran pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, hingga Jaga Warga akan dioptimalkan dalam upaya pengendalian di tingkat masyarakat.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menjelaskan bahwa instruksi ini diterbitkan setelah diskusi panjang dengan berbagai pihak dan munculnya desakan dari masyarakat yang menuntut pengawasan lebih ketat atas peredaran miras. “Ingub mulai berlaku hari ini, 30 Oktober 2024,” katanya kepada awak media.

Baca Juga: Kapolda DIY: Konsumsi Miras Tingkatkan Risiko Kriminalitas di Yogyakarta

Menurut dia, para Bupati dan Wali Kota di DIY diwajibkan melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Gubernur DIY paling lambat 15 hari kerja sejak Ingub diberlakukan. “Dengan adanya Ingub ini, tiap kabupaten dan kota harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan,” tegas Beny.

Presidium Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY HM Syukri Fadholi mengungkapkan, kebijakan yang dikeluarkan tentan miras masih jauh dari harapan. “Ternyata Instruksi Gubernur bukan pelarangan,” ungkapnya.

Baca Juga: PWNU DIY Instruksikan Nahdliyin Ikut Aksi ‘Santri Menggugat’: Usut Kasus Penusukan dan Darurat Miras

Menurut dia, dalam kebijakan tersebut hanya pengendalian terhadap peredaran minuman keras atau beralkohol. Padahal harapan umat Islam terhadap Gubernur, adalah penegasan dengan pelarangan atas segala bentuk dan jenisnya minum-minuman keras yang beralkohol di wilayah DIY.

Namun, Syukri meminta masyarakat tetap semangat mensikapi hal ini. “Tetap semangat dan berjuang untuk amar ma’ruf nahi mungkar. Semoga Allah SWT memberikan jalan,” pintanya. []

Related posts