BacaJogja – Pada 30 Oktober 2024, Gubernur DIY resmi menetapkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini bertujuan meningkatkan pengendalian untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat serta menjaga ketertiban dan ketenteraman.
Instruksi ini mewajibkan Bupati dan Wali Kota di DIY untuk memastikan bahwa peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol memenuhi peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Puluhan Ribu Santri Gelar Aksi Damai di Polda DIY Pulang Tanpa Jejak Sampah
Salah satu poin utama yang tercantum adalah larangan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun. Selain itu, penjualan minuman beralkohol melalui platform daring, termasuk dengan sistem layanan antar (delivery service), juga dilarang.
Sebagai bentuk optimalisasi, instruksi ini mengamanatkan agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berperan aktif dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol. Gubernur juga melibatkan pemerintah desa, kalurahan, RT, RW, Jaga Warga, serta berbagai elemen masyarakat lainnya agar dapat bersama-sama memantau dan mencegah pelanggaran di tingkat masyarakat.
Baca Juga: BEM Universitas Alma Ata Yogyakarta Kerahkan 300 Peserta dalam Aksi Santri Memanggil di Polda DIY
Bupati dan Wali Kota di DIY diwajibkan untuk segera melaporkan pelaksanaan instruksi ini kepada Gubernur DIY, paling lambat 15 hari kerja setelah instruksi berlaku. Instruksi ini diharapkan dapat memperkuat pengendalian minuman beralkohol demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warga DIY.
Selengkapnya, Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 dapat diakses di situs resmi Pemerintah Daerah DIY melalui tautan: s.id/pemdadiy. (Humas Pemda DIY)