BacaJogja – Setelah dikeluarkannya Instruksi Gubernur DIY No. 5 Tahun 2024 mengenai Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY menggelar pertemuan bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam pada Selasa (4/11/2024) di Kantor MUI DIY.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama DIY, Forum Ukhuwah Islamiyyah (FUI DIY), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) DIY, Majelis Tafsir Al Qur’an DIY, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) DIY, serta berbagai ormas Islam lainnya. Fokus diskusi adalah menindaklanjuti instruksi gubernur terkait pengendalian minuman beralkohol di wilayah DIY.
Baca Juga: Memahami Filosofi “Beautiful Heritage” dalam Pameran Seni Rupa di Grand Rohan Jogja
Anggota Pokja Anti Miras DIY, Totok Sunyoto, menyampaikan bahwa ormas Islam mengapresiasi langkah gubernur dan pihak kepolisian, khususnya Kapolda DIY, yang telah menutup 38 outlet miras di Yogyakarta. “Kami mendukung penuh instruksi gubernur dan berkomitmen untuk terus mengawalnya melalui berbagai evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini,” ujar Totok.
Dalam pertemuan tersebut, ormas-ormas Islam menyepakati sejumlah langkah strategis, termasuk pembentukan kelompok kerja (pokja) untuk mengawal implementasi instruksi gubernur. Mereka juga akan menjalankan agenda pengawasan dalam jangka pendek dan jangka panjang guna memastikan pengendalian minuman beralkohol berjalan sesuai harapan.
Baca Juga: Kapolres Kulon Progo Pimpin Operasi Gabungan: Langkah Strategis Jaga Keamanan Jelang Pilkada
“Komitmen ini menunjukkan keseriusan ormas Islam di DIY dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif minuman beralkohol,” tambah Totok.
Instruksi Gubernur DIY ini diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam pengendalian konsumsi miras di masyarakat, dengan dukungan penuh dari berbagai elemen, termasuk ormas Islam yang terus berperan aktif dalam mengawal kebijakan tersebut.[]