Satpol PP dan Bea Cukai Yogyakarta Gempur Rokok Ilegal: Sita 3.460 Batang Tanpa Cukai

  • Whatsapp
rokok tanpa cukai
petugas menyita rokok tanpa cukai. (Pemkot Jogja)

BacaJogja – Pemerintah Kota Yogyakarta menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas rokok ilegal melalui operasi cukai yang intensif. Sejak Januari hingga Oktober 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama Kantor Bea Cukai berhasil menyita 3.460 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai lokasi di Kota Yogyakarta. Operasi ini menemukan pergeseran modus penjualan, dengan pelaku yang kini memasarkan rokok ilegal di konter pulsa dan melalui metode Cash on Delivery (COD).

“Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Bea Cukai berkomitmen terus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah ini,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, pada Rabu (6/11/2024).

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Diskon Eksklusif hingga 35% di KAI Expo 2024: Nikmati Wisata Kereta, Hotel Transit, dan Fasilitas Mewah Lainnya

Ia menegaskan, penegakan hukum cukai berperan penting karena pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) turut digunakan untuk program kesehatan, bantuan pekerja pabrik tembakau, serta operasi pengawasan cukai.

Selama 2024, Satpol PP telah melakukan 10 kali operasi besar untuk menindak rokok ilegal. Dalam operasi terbaru pada 29 Oktober lalu, ditemukan 2.760 batang rokok tanpa cukai yang disembunyikan di toko aksesori ponsel dan warung kuliner di kawasan Kridosono.

Baca Juga: BPKH Hajj Run 2024 di Padang: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Ibadah Haji

Selain itu, penjualan melalui metode COD di beberapa titik di Kota Yogyakarta juga mulai terdeteksi. “Kami terus menggencarkan penyelidikan, termasuk dengan informasi dari masyarakat,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP, Ahmad Hidayat.

Modus operandi terbaru ini menjadi perhatian khusus aparat yang berupaya mencegah peredaran rokok ilegal di lokasi-lokasi tersembunyi. Hidayat menambahkan, para penjual rokok ilegal bisa dikenakan sanksi denda hingga empat kali harga cukai. Dengan denda ini, penjual rokok ilegal diharapkan sadar bahwa keuntungan dari penjualan tersebut tidak sebanding dengan risiko kerugian.

Baca Juga: Ormas Islam DIY Kawal Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Miras

Temuan rokok ilegal yang disita langsung diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk proses lanjutan. Kepala Satpol PP berharap masyarakat berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan rokok tanpa pita cukai.

Operasi ini diharapkan terus menekan peredaran rokok ilegal di Yogyakarta serta mencegah potensi kerugian negara dari penjualan rokok tanpa cukai. []

Related posts