Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Maut di Bantul: 11 Tersangka Peragakan 25 Adegan Penganiayaan

  • Whatsapp
rekonstruksi penganiayaan maut
Polres menggelar rekonstruksi Kasus Pengeroyokan hingga korban meninggal di Bantul (Polres Bantul)

BacaJogja – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan seorang remaja, RSI (16), tewas. Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Bantul ini menghadirkan 11 tersangka, di antaranya tujuh orang dewasa dan empat anak di bawah umur.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan di Mapolres Bantul untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses. Rekonstruksi ini juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantul serta keluarga korban yang datang untuk melihat secara langsung peragaan adegan pengeroyokan oleh para tersangka.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Yogyakarta Gempur Rokok Ilegal: Sita 3.460 Batang Tanpa Cukai

“Rekonstruksi ini kami gelar di halaman Mapolres Bantul demi keamanan dan kelancaran,” kata Jeffry pada Jumat, 8 November 2024.

Dalam prosesnya, para tersangka memperagakan rangkaian adegan penganiayaan dari mulai lokasi rumah sakit hingga beberapa titik lainnya.

Kronologi Kasus Pengeroyokan

Kasus ini bermula ketika korban RSI mengalami kecelakaan tunggal saat berboncengan dengan temannya, Oci, di dekat jembatan Soko, Seloharjo, Pundong. Setelah kecelakaan, Oci yang mengalami luka dibawa ke rumah sakit untuk perawatan.

Baca Juga: Sri Sultan Tindak Tegas Peredaran Miras di Yogyakarta: Instruksi Gubernur dan Tanggapan Ahli

Saudara kembar Oci, bersama OM dan BK, mendatangi korban di rumah sakit dan menanyakan penyebab kecelakaan. Namun, jawaban korban diduga tidak memuaskan hingga menyebabkan mereka melakukan penganiayaan.

Menurut Jeffry, rekonstruksi mengungkap penganiayaan yang berlangsung sejak di rumah sakit hingga berlanjut ke berbagai lokasi lain. “Dari perkiraan 15 adegan awal, berkembang menjadi 25 adegan yang diperagakan para tersangka,” tambahnya.

Penganiayaan terhadap korban berlanjut ke tempat penggergajian kayu di RT 7 Parangtritis, Kretek Bantul, dan dilanjutkan di beberapa lokasi lainnya termasuk rumah BK di Pundong Bantul dan sepanjang jalan menuju Watu Lumbung. Di setiap lokasi, korban dianiaya hingga akhirnya dibawa kembali ke lokasi penggergajian kayu milik KY, tempat ia ditemukan tak bernyawa keesokan paginya pukul 08.30 WIB.

Baca Juga: Memahami Filosofi “Beautiful Heritage” dalam Pameran Seni Rupa di Grand Rohan Jogja

Dugaan Motif dan Barang Bukti

Motif penganiayaan diduga karena para pelaku menuding korban memberi pil sapi kepada Oci, yang diduga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan bagian body motor yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan.

Jeffry menjelaskan, tim Jatanras Polres Bantul bersama Polsek Kretek berhasil menangkap seluruh 11 tersangka kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Bantul dan diharapkan proses hukum dapat memberi keadilan bagi keluarga korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindakan kekerasan serupa di masa mendatang. []

Related posts