Perpanjangan dan Pembuatan SIM di Yogyakarta: Syarat dan Biaya Terbaru yang Perlu Anda Tahu

  • Whatsapp
syarat penerbitan sim
Syarat penerbitan SIM (Instagram @Simditlantasdiy)

BacaJogja – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi langkah penting yang semakin memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Di Yogyakarta, peraturan baru mulai diterapkan pada 1 November 2024 yang mengharuskan setiap pemohon SIM baru maupun perpanjangan untuk melengkapi dokumen administratif dengan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini diatur dalam Perpol No. 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (1) angka (5), sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan terlindungi secara finansial.

Read More

Baca Juga: Pemuda Mabuk Tutup Jalan di Nologaten Sleman, Polisi Pastikan Situasi Kembali Normal

Langkah ini juga sejalan dengan visi untuk memastikan setiap pengemudi di jalan raya tidak hanya mematuhi aturan berlalu lintas, tetapi juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Dengan syarat tambahan ini, diharapkan para pemohon SIM bisa semakin sadar akan pentingnya perlindungan kesehatan.

Apakah Anda sudah siap memenuhi persyaratan baru ini? Berikut informasi lengkap yang perlu Anda ketahui.

Persyaratan Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan, berikut dokumen yang wajib dilengkapi:
1. SIM asli beserta fotokopi (2 lembar).
2. KTP asli beserta fotokopi (2 lembar).
3. Bukti keaktifan kepesertaan JKN.
4. Surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Baca Juga: Cara Bayar Listrik Diskon 50% Pakai Aplikasi DANA: Simpel dan Cepat!

Persyaratan tambahan berupa bukti kepesertaan JKN ini diberlakukan di seluruh Satpas dan tempat pelayanan SIM di wilayah Yogyakarta mulai 1 November 2024. Dengan ini, pemohon SIM tak hanya memenuhi kelengkapan administratif, tetapi juga berkontribusi dalam memastikan dirinya terlindungi secara kesehatan.

Sedangkan untuk biaya Perpanjangan SIM berdasarkan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM yang diberlakukan sejak 20 Desember 2020 yakni:

Tarif Perpanjangan SIM

Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM sesuai jenisnya:

  • SIM A
    • SIM A: Rp 80.000
    • SIM A Umum: Rp 80.000
  • SIM B
    • SIM BI: Rp 80.000
    • SIM BI Umum: Rp 80.000
    • SIM BII: Rp 80.000
    • SIM BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C
    • SIM C: Rp 75.000
    • SIM CI: Rp 75.000
    • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D
    • SIM D: Rp 30.000
    • SIM DI: Rp 30.000

Baca Juga: Rekomendasi 11 Event Pilihan di Yogyakarta Januari 2025

Informasi Tambahan
Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Instagram @Simditlantasdiy atau nomor WhatsApp 0813 2545 4669. Jangan lupa untuk mempersiapkan seluruh dokumen sebelum mendatangi Satpas terdekat agar proses berjalan lancar.

Dengan kebijakan ini, Yogyakarta tidak hanya menegakkan aturan lalu lintas, tetapi juga berkomitmen mendukung kesehatan warganya. Sudahkah Anda siap memperbarui SIM Anda? []

Related posts