Mengungkap Rincian Gaji ASN 2025: PNS vs PPPK, Siapa Unggul?

  • Whatsapp
uang rupiah
Ilustrasi uang pecahan rupiah. (Foto: Pinterest)

BacaJogja – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi profesi impian banyak orang di Indonesia. Selain stabilitas kerja yang menjanjikan, daya tarik utama profesi ini adalah besaran gaji, tunjangan, dan jaminan sosial yang diberikan negara.

Tahun 2025, pemerintah kembali membuka peluang besar melalui rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tahukah Anda bahwa terdapat perbedaan besaran gaji antara PNS dan PPPK, terutama bagi pegawai yang baru diangkat?

Read More

Berikut rincian gaji PNS dan PPPK yang baru diangkat tahun 2025, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: 65 Link Resmi Pengumuman CPNS 2024: Temukan Instansi Anda di Sini!

Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2025

  • PNS Golongan Ia: Rp1.685.700
    PPPK Golongan I: Rp1.938.500
  • PNS Golongan Ib: Rp1.840.800
    PPPK Golongan II: Rp2.116.900
  • PNS Golongan Ic: Rp1.918.700
    PPPK Golongan III: Rp2.206.500
  • PNS Golongan Id: Rp1.999.900
    PPPK Golongan IV: Rp2.299.800
  • PNS Golongan IIa: Rp2.184.000
    PPPK Golongan V: Rp2.511.500
  • PNS Golongan IIb: Rp2.385.000
    PPPK Golongan VI: Rp2.742.800
  • PNS Golongan IIc: Rp2.485.900
    PPPK Golongan VII: Rp2.858.800
  • PNS Golongan IId: Rp2.591.100
    PPPK Golongan VIII: Rp2.979.700
  • PNS Golongan IIIa: Rp2.785.700
    PPPK Golongan IX: Rp3.203.600
  • PNS Golongan IIIb: Rp2.903.600
    PPPK Golongan X: Rp3.339.100
  • PNS Golongan IIIc: Rp3.026.400
    PPPK Golongan XI: Rp3.480.300

Baca Juga: Jogja Siap Gemparkan 2025: Event Seru dan Pariwisata Berkualitas

  • PNS Golongan IIId: Rp3.154.400
    PPPK Golongan XII: Rp3.627.500
  • PNS Golongan IVa: Rp3.287.800
    PPPK Golongan XIII: Rp3.781.000
  • PNS Golongan IVb: Rp3.426.900
    PPPK Golongan XIV: Rp3.940.900
  • PNS Golongan IVc: Rp3.571.900
    PPPK Golongan XV: Rp4.107.600
  • PNS Golongan IVd: Rp3.723.000
    PPPK Golongan XVI: Rp4.281.400
  • PNS Golongan IVe: Rp3.880.400
    PPPK Golongan XVII: Rp4.462.500

Baca Juga: Jadwal SIM Jogja Januari 2025: Layanan SIM Cepat di Berbagai Lokasi Strategis

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

PNS yang baru diangkat biasanya menerima 80 persen dari gaji pokok selama masih berstatus sebagai Calon PNS (CPNS). Sedangkan PPPK langsung mendapatkan gaji penuh 100 persen sejak awal pengangkatan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa gaji awal PPPK cenderung lebih besar dibandingkan PNS.

Dengan perbandingan di atas, baik PNS maupun PPPK memiliki daya tarik masing-masing. PNS menawarkan jaminan pensiun dan stabilitas jangka panjang, sementara PPPK memiliki gaji awal yang lebih besar sejak awal pengangkatan.

Apakah Anda lebih tertarik menjadi PNS atau PPPK? Pertimbangkan dengan matang sebelum memilih jalur karier di ASN. []

Related posts