Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Km di Tangerang: Viral, Tak Berizin, dan Ganggu Nelayan Sudah Disegel KKP

  • Whatsapp
pagar laut
Pagar laut di di Tangerang, Banten. (Foto: Facebook: Ukon Furkon Sukanda)

BacaJogja – Jagat maya tengah dihebohkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan pagar bambu misterius sepanjang 30 kilometer di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melewati beberapa desa di enam kecamatan. Keberadaan pagar yang mencaplok wilayah pesisir ini menuai kontroversi, terlebih karena tidak diketahui siapa pemiliknya dan apa tujuan pembangunannya.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono langsung merespons video viral tersebut. Ia menegaskan bahwa pagar tersebut akan dicabut jika terbukti tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan,” tegas Sakti, Kamis (9/1).

Read More

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan pagar laut. Penyegelan ini dilakukan atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri KKP. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyebut langkah ini diambil karena pagar tersebut tidak memiliki izin resmi dan meresahkan masyarakat, terutama nelayan.

Baca Juga: Cek Dana PIP 2025 Sekarang! Informasi Lengkap Besaran dan Cara Pencairan

Keberadaan pagar laut sepanjang 30 km ini berdampak langsung pada kehidupan ribuan nelayan di wilayah tersebut. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pagar ini mencaplok wilayah pesisir di 16 desa, meliputi enam kecamatan. “Ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang terganggu aktivitasnya akibat keberadaan pagar ini,” ujar Eli dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Desa-desa yang terdampak meliputi 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga. Para nelayan mengaku kesulitan untuk mencari ikan karena akses mereka ke laut terganggu oleh keberadaan pagar tersebut.

Meskipun sudah viral dan menjadi perhatian publik, hingga kini belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ilegal ini. “Kami akan mendalami siapa pelakunya. Jika dalam 20 hari pagar ini tidak dibongkar, kami akan melakukan tindakan tegas,” ujar Pung Nugroho Saksono.

Baca Juga: HMPV Muncul di Indonesia: Menkes Pastikan Bukan Virus Baru

Langkah tegas ini diambil demi menjaga kedaulatan ruang laut Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa aktivitas ilegal semacam ini tidak boleh dibiarkan karena selain melanggar aturan, juga merugikan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut.

Viral di Media Sosial, Jadi Sorotan Nasional

Video pagar laut yang viral di media sosial membuat masyarakat luas mempertanyakan bagaimana pembangunan sepanjang itu bisa terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang. Fenomena ini menjadi bukti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pemanfaatan ruang laut, terutama di kawasan pesisir yang menjadi sumber penghidupan banyak orang.

Baca Juga: Bukalapak Resmi Tutup Penjualan Produk Fisik, Fokus Transformasi ke Produk Virtual

Keberadaan pagar laut misterius di Tangerang menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena panjangnya yang mencapai 30 km, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat pesisir. Pemerintah daerah maupun pusat kini menghadapi tugas besar untuk mengungkap pelaku dan memastikan agar insiden serupa tidak terulang.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa penataan ruang laut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mengacu pada peraturan yang berlaku. KKP telah mengambil langkah tegas untuk menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut. Selanjutnya, siapa pemilik pagar laut ini masih menjadi misteri yang dinanti jawabannya. []

Related posts