BacaJogja – Mulai tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP akan menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan penerapan sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) yang bisa menguras kantong pelanggar hingga Rp 7,5 juta.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kawasan wisata legendaris seperti Malioboro tetap bersih, sehat, dan nyaman bagi pengunjung.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengungkapkan bahwa meskipun sosialisasi dan pembinaan terhadap pelanggar sudah dilakukan selama bertahun-tahun, masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut. Pada 2024, tercatat sebanyak 4.158 orang yang dibina karena merokok di kawasan Malioboro, 36 di antaranya adalah warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.
Baca Juga: Gegara Kebelet Buang Air Besar, Mobil Tergelincir Masuk Sungai Opak Bantul
“Sosialisasi sudah sering kami lakukan, namun karena tingkat kesadaran yang masih rendah, mulai tahun ini kami akan mulai memberikan sanksi yustisi. Pelanggar bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 7,5 juta,” tegas Ahmad Hidayat.
Dengan besaran denda yang signifikan, Satpol PP berharap masyarakat dan pengunjung lebih menghargai kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Selain itu, pihaknya telah menyiapkan beberapa tempat khusus untuk merokok di kawasan tersebut, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo, agar pengunjung tetap bisa merokok tanpa melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diperkuat dengan kerja sama antara Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Bahkan, pada Januari 2025, sosialisasi tambahan akan dilakukan bersama para pelaku jasa pariwisata di Malioboro untuk memastikan mereka juga mendukung dan menjadi contoh yang baik bagi pengunjung.
Baca Juga: KDRT Berujung Maut di Bantul: Mabuk, Cekcok, hingga Penganiayaan Fatal
“Rambu-rambu KTR akan lebih diperjelas, dan pengawasan di sepanjang Malioboro akan semakin ketat. Kami berharap kebijakan ini dapat membuat Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang ramah, bersih, dan sehat,” ujar Octo Noor Arafat.
Dengan adanya aturan tegas ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap masyarakat dan wisatawan semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama, sehingga Malioboro tetap menjadi kawasan wisata yang menyenangkan untuk semua. []