Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024 Resmi Diumumkan: Begini Cara Cek dan Ajukan Sanggah

  • Whatsapp
Tes SKD CASN Kemenag
Kepala Kanwil Kemenag DIY, Dr. Ahmad Bahiej meninjau SKD CASN Kemenag Mulai Ujian di JEC Yogyakarta. (Istimewa)

BacaJogja – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi CPNS 2024 pada Minggu, 12 Januari 2025. Setelah melewati serangkaian ujian ketat, peserta dapat mengetahui status kelulusan melalui portal SSCASN atau laman resmi Kemenag.

Hasil seleksi CPNS tahun ini mengacu pada akumulasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40 persen dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 menjadi dasar mekanisme penilaian, memastikan hanya peserta dengan nilai tertinggi yang lolos.

Read More

Baca Juga: Syarat Terbaru dan Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM di Yogyakarta 2025

Langkah-Langkah Cek Kelulusan

Peserta dapat mengecek hasil seleksi melalui:

  1. Portal SSCASN
    • Buka laman SSCASN.
    • Login menggunakan NIK dan kata sandi.
    • Pilih menu “Resume Pendaftaran”.
  2. Laman Resmi Kemenag
    • Akses kemenag.go.id.
    • Cari pengumuman CPNS 2024 dan unduh dokumen hasil seleksi.

Peserta yang lulus akan menerima notifikasi resmi beserta instruksi untuk tahap pemberkasan.

Masa Sanggah Hasil Seleksi

Bagi peserta yang tidak lulus, masa sanggah berlangsung 13–15 Januari 2025. Proses ini dilakukan melalui portal SSCASN dengan mengunggah alasan sanggah dan dokumen pendukung. Panitia akan memverifikasi dan memberikan jawaban hingga 20 Januari 2025.

Baca Juga: KUR BRI 2025: Syarat, Tabel Cicilan, dan Cara Mudah Mendapatkan Pinjaman hingga Rp500 Juta

Jadwal Pemberkasan dan Penetapan NIP

Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025 melalui akun SSCASN. Setelah itu, Kemenag akan mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 23 Maret 2025.

Kode Kelulusan

Hasil seleksi dilengkapi kode:

  • P: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas.
  • L: Lulus seleksi CPNS.
  • TL: Tidak lulus karena peringkat.

Bagi peserta yang lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan dan persiapan untuk memulai perjalanan sebagai aparatur sipil negara. []

Related posts