Polisi Tangkap Pelaku Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Bantul

  • Whatsapp
asusila bantul
Polisi Tangkap Pelaku Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Bantul. Pelaku tega melakukannya karena pengaruh miras. (Polres Bantul)

BacaJogja – Polres Bantul berhasil mengungkap kasus perbuatan asusila yang melibatkan seorang pria berinisial ETS (34), warga Kapanewon Bambanglipuro. Pria tersebut diduga melakukan tindak kejahatan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur, yang membuat masyarakat sekitar merasa prihatin.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban berinisial AFN (15). Hasil visum yang sudah keluar menjadi bukti yang mendasari penetapan tersangka.

Read More

“Visum yang kami terima menjadi salah satu alat bukti yang kami gunakan untuk menetapkan tersangka. Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Dian dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Jadwal Lengkap SNPMB 2025: Panduan Sukses Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru

Dian juga menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan sedang diperiksa lebih lanjut terkait kemungkinan penggunaan narkoba pada saat kejadian. Selain itu, pada saat perbuatan tersebut terjadi, pelaku juga dalam keadaan terpengaruh oleh minuman keras.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang terjadi pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan pintu tertutup. Tiba-tiba, pelaku membuka pintu kamar dan memperlihatkan konten yang tidak pantas di ponselnya, serta mengajak korban untuk menonton bersama.

Dari situ, pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban, dengan ancaman yang berupaya menakut-nakuti korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Menjelajahi Pesona Budaya di Pentas Wisata Srimanganti Keraton Yogyakarta

Namun, korban akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan kejadian itu kepada ibunya. Langkah berani korban disambut baik, dan ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban serta menjadi pelajaran penting bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak.

Baca Juga: Syarat Terbaru dan Biaya Perpanjangan dan Pembuatan SIM di Yogyakarta 2025

Kasus ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Di masa depan, semoga kejadian serupa tidak terulang, dan setiap pihak bisa lebih peduli dalam menjaga keamanan serta kesejahteraan anak-anak di sekitar kita.

Pihak berwajib pun berharap agar masyarakat lebih aktif dalam memberikan perhatian terhadap perkembangan anak-anak serta melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. []

Related posts