Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi : Harga 55-85 Juta per Anak

  • Whatsapp
perdagangan bayi
Polda DIY menggelar jumpa pers kasus perdagangan bayi. (Polda DIY)

BacaJogja – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengungkap praktik perdagangan bayi yang mengejutkan di Yogyakarta. Dalam operasi tangkap tangan pada 4 Desember 2024, dua pelaku, DM (77) dan JE (44), ditangkap di sebuah rumah bersalin di wilayah Tegalrejo saat menjual bayi perempuan berusia 1,5 bulan seharga Rp55 juta.

“Kasus ini sangat mencederai hak asasi anak. Bayi diperjualbelikan dengan harga fantastis, mulai dari Rp55 juta hingga mencapai Rp85 juta,” ujar Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, dalam konferensi pers di Mapolda DIY.

Read More

Baca Juga: Polres Kulon Progo Siap Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Berwisata Selama Libur Nataru 2024

Harga bayi yang ditawarkan bervariasi: bayi perempuan dihargai sekitar Rp55 juta, sedangkan bayi laki-laki mencapai Rp60-85 juta.

Penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku telah menjalankan praktik ini sejak 2015. Sebanyak 66 bayi, terdiri atas 36 perempuan dan 28 laki-laki, telah menjadi korban. Bayi berjenis kelamin laki-laki dijual dengan harga lebih tinggi, mencapai Rp85 juta.

Modus operandi mereka adalah memanfaatkan bayi dari pasangan di luar nikah, memanipulasi dokumen akta kelahiran, lalu menawarkan bayi-bayi tersebut sebagai adopsi ilegal.

Baca Juga: Peluncuran Antologi Pantun Cinta: Menghidupkan Tradisi di Tengah Modernisasi

“Bayi ini dititipkan oleh orang tua kandung yang tidak mampu atau tidak mau merawat, kemudian dijual melalui jaringan yang dimiliki para pelaku,” jelas Endriadi.

Bayi yang berhasil diselamatkan kini dirawat di RS Bhayangkara dan berada di bawah pengawasan Dinas Sosial Kota Yogyakarta. “Praktik ini adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Kami mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan seperti ini,” tegas Muhammad Isnan Prasetyo dari Dinas Sosial Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Kedai Mbah Warto: Tempat Nongkrong Hits di Piyungan dengan View Kota Jogja yang Memukau

Isnan juga menekankan pentingnya proses adopsi legal untuk melindungi hak anak. “Anak-anak adalah aset bangsa. Tidak boleh ada yang mengeksploitasi mereka demi keuntungan pribadi,” tambahnya.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta berdasarkan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini membuka mata masyarakat akan bahaya perdagangan anak yang berlangsung dalam jangka waktu lama. Polda DIY berkomitmen memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya. []

Related posts