Terbongkar! Perdagangan Bayi di Yogyakarta, Dua Bidan Ditangkap Setelah 14 Tahun Beroperasi

  • Whatsapp
ilustrasi bayi
ilustrasi bayi (Istimewa)

BacaJogja – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan dua oknum bidan di Rumah Bersalin Sarbini Dewi, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Kedua pelaku, JE (44) dan DM (77), ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah diketahui menjual bayi perempuan berusia 1,5 bulan seharga Rp55 juta.

“Dalam operasi ini, kami menyelamatkan seorang bayi perempuan yang rencananya akan dijual oleh kedua tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, saat konferensi pers di Mapolda DIY.

Read More

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DIY: Manfaatkan Kesempatan Bebas Denda Hingga 20 Desember 2024!

14 Tahun Operasi Ilegal: 66 Bayi Terjual

Penyelidikan mengungkap praktik jual beli bayi ini telah berlangsung sejak 2010 hingga 2024. Dalam periode tersebut, kedua pelaku diketahui telah menjual 66 bayi, terdiri atas 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

“Modus operandi mereka adalah menawarkan bayi hasil hubungan di luar pernikahan kepada pasangan yang ingin mengadopsi secara ilegal,” jelas Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko. Para tersangka memanfaatkan jaringan luas untuk menemukan pengadopsi dari berbagai wilayah, termasuk Surabaya, Bali, NTT, dan Papua.

Baca Juga: Menarik Wisatawan dan Investor Berkualitas: Solusi Jogja Hindari Over Tourism

Tarif bayi yang ditawarkan bervariasi: bayi perempuan dihargai sekitar Rp55 juta, sedangkan bayi laki-laki mencapai Rp60-85 juta. “Bidan-bidan ini bertindak sebagai perantara, memanfaatkan kebutuhan orang tua yang tidak mampu merawat bayinya,” tambah Tri.

Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Baca Juga: Peluncuran Antologi Pantun Cinta: Menghidupkan Tradisi di Tengah Modernisasi

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya pengawasan terhadap praktik adopsi dan perlindungan anak di Indonesia. Polisi masih mendalami jaringan pelaku untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan. []

Related posts