BacaJogja – Kasus kekerasan seksual rudapaksa yang menimpa seorang nenek berusia 64 tahun di wilayah Pengasih, Kulon Progo, akhirnya menemukan titik terang. Polres Kulon Progo berhasil menangkap pelaku berinisial P (36), seorang warga Kapanewon Girimulyo, setelah korban melaporkan kejadian tragis tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada pertengahan November 2024, di mana korban, nenek berinisial S, mengalami kekerasan seksual di rumahnya sendiri.
Baca Juga: Festival Durian Jogja 2025: Lomba Makan Durian Sepuasnya Hadiah Menarik
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pengasih, Iptu Triyono, memaparkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban pada malam hari dengan dalih mencari kijang.
Namun, situasi berubah mencekam ketika pelaku membekap korban, memaksa korban meminum alkohol, dan melakukan tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman benda yang diduga pisau. “Pelaku sudah merencanakan aksinya dan memanfaatkan situasi korban yang tinggal sendirian,” ungkap Iptu Triyono dalam konferensi pers, Kamis (23/1).
Korban sempat melawan, namun kalah tak berdaya. Kejadian ini menyisakan trauma mendalam. Dengan dukungan keluarganya, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pengasih, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Pesona Tradisi Imlek di Yogyakarta: Panduan Tempat Terbaik untuk Merayakan
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah penyelidikan intensif, pelaku P ditangkap pada awal Januari 2025. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bantal, sarung bantal, pakaian dalam korban dan pelaku, senapan angin, parfum, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menuju lokasi kejadian.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Berkas perkara sudah rampung dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo minggu depan,” jelas Iptu Triyono.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 300 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan yang memiliki ancaman hukuman serupa.
Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia. “Kesadaran dan perhatian lingkungan sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan semacam ini,” tutup Iptu Triyono. []