BacaJogja – Bagi Anda yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru akhir pekan ini, jangan khawatir! Beragam layanan SIM keliling tersedia di berbagai wilayah Yogyakarta dengan jadwal yang fleksibel. Baik di pusat kota hingga pelosok desa, layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat.
Pastikan Anda mencatat lokasi dan waktu operasionalnya agar tak melewatkan kesempatan! Berikut jadwal lengkap layanan SIM akhir pekan ini di Yogyakarta:
Gunungkidul
- SIM Masuk Desa (SIMMADE)
Lokasi: Balai Desa Wiladeg, Karangmojo
Waktu: Sabtu, pukul 09.00–11.00 WIB
Baca Juga: Info Cuaca Jogja dan Ibu Kota Kabupaten di DIY Sabtu 25 Januari 2025
Sleman
- SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Lokasi: Lobby Mall Sleman City Hall
Waktu: Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 08.00–10.00 WIB - SIM Malam Minggu
Lokasi: Lobby Mall Sleman City Hall
Waktu: Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 19.00–21.00 WIB
Kulon Progo
- SIM Menoreh (SIMENOR)
Lokasi: Depan Pemda Kabupaten Kulon Progo
Waktu: Sabtu, pukul 18.30–21.00 WIB
Baca Juga: Dramatis dan Menegangkan: Perjuangan Tim Yogyakarta di MilkLife Soccer Challenge All-Stars
Kota Yogyakarta
- SIM Keliling Malam Minggu (SIM MAMI)
Lokasi: Alun-alun Kidul (Alkid)
Waktu: Setiap Sabtu, pukul 19.00–21.00 WIB
Bantul
- Tidak ada layanan SIM Keliling, tetapi pengurusan SIM dapat dilakukan di Satpas Polres Bantul.
Lokasi Pelayanan SIM Ditlantas Polda DIY
Jika Anda lebih memilih layanan reguler, berikut lokasi yang bisa dikunjungi:
- SKUKP Ditlantas Polda DIY
- Buka: Senin–Sabtu, pukul 08.00–12.00 WIB
- SIM Corner Jogja City Mall
- Buka: Senin–Sabtu, pukul 09.00–13.00 WIB
- SIM Corner Ramai Mall Malioboro
- Buka: Senin–Sabtu, pukul 09.30–13.00 WIB
Catatan: Selain SIM Keliling dan SIM Corner, Anda juga dapat mengurus SIM di Satpas Polres/Polresta setempat.
Baca Juga: Perempuan 19 Tahun Asal Kulon Progo Dilaporkan Hilang, Ini Identitas dan Ciri-Cirinya
Persyaratan dan Biaya Penerbitan SIM
Dokumen yang diperlukan untuk SIM baru atau perpanjangan:
- SIM asli beserta fotokopi (2 lembar).
- KTP asli beserta fotokopi (2 lembar).
- Bukti keaktifan kepesertaan JKN.
- Surat keterangan kesehatan dan psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP SIM, berikut adalah daftar biaya perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B (BI, BI Umum, BII, BII Umum): Rp 80.000
- SIM C (C, CI, CII): Rp 75.000
- SIM D (D, DI): Rp 30.000
Dengan berbagai lokasi dan waktu yang tersedia, kini mengurus SIM jadi semakin mudah. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Segera catat jadwalnya dan manfaatkan layanan ini untuk kenyamanan Anda! []