Pagar Laut Bersertifikat HGB: Pakar Agraria UGM Bongkar Ketidaksinkronan Regulasi dan Dampaknya

  • Whatsapp
nusron pagar laut
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meninjau pagar laut di Tangerang. (Istimewa)

BacaJogja – Kasus pemasangan pagar laut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Menurut Dr. Rikardo Simarmata, pakar hukum agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), kasus ini mengungkap ketidaksinkronan regulasi antara hukum pertanahan dan perairan.

Rikardo menjelaskan bahwa pemberian hak atas tanah di bawah air sebenarnya diizinkan untuk aktivitas seperti pembangunan pelabuhan atau hotel. Namun, sektor kelautan tidak memiliki regulasi yang jelas terkait hal ini. “Pagar laut ini menjadi misteri karena fungsinya belum jelas,” ungkapnya dikutip dari laman UGM pada Jumat (24/1).

Read More

Baca Juga: Jadwal KA Prameks saat Libur Isra Mikraj dan Imlek 25-29 Januari 2025

Legalitas yang Dipertanyakan

Rikardo menyoroti pentingnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam kasus ini. Tanpa KKPRL, pemasangan pagar laut dianggap ilegal. “Jika izin ini ada, kita perlu memastikan prosedurnya sesuai aturan dan dampaknya terhadap akses nelayan diperhitungkan,” jelasnya.

Selain legalitas, luas area pagar mencapai 30,6 kilometer menjadi perhatian utama. Meski pemancangan batas di laut sering dilakukan dalam budidaya rumput laut atau alat tangkap nelayan, dampak negatif pagar ini menimbulkan polemik. Para nelayan melaporkan berkurangnya hasil tangkapan dan kerusakan alat tangkap akibat serpihan bambu dari pagar tersebut.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Yogyakarta Akhir Pekan Ini: Jadwal, Lokasi, dan Biaya

Pihak berwenang telah mulai mencabut pagar laut tersebut, namun Rikardo mengingatkan pentingnya menyimpan sebagian pagar sebagai barang bukti untuk proses hukum. “Penyelesaian kasus ini harus fokus pada aspek hukum dan kepatuhan terhadap regulasi, bukan pada kepentingan politik,” tegasnya.

Rikardo juga mengimbau semua pihak untuk memahami aturan terkait pertanahan, tata ruang, dan perlindungan nelayan. Dengan regulasi yang jelas dan kepatuhan hukum, konflik serupa dapat dicegah di masa depan. []

Related posts