Skema Penipuan Umrah PT HMS: Korban Capai 112 Orang, Kerugian Tembus Rp3,3 Miliar

  • Whatsapp

BacaJogja –  Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan PT Hasanah Magna Safari (HMS) terus bergulir. Polda DIY mencatat lima laporan baru yang masuk ke posko pengaduan pada Jumat (24/1/2025), sehingga total aduan mencapai sembilan kasus. Hingga kini, jumlah korban tercatat sebanyak 112 orang, dengan kerugian mencapai Rp3,317 miliar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa laporan terbaru berasal dari beberapa daerah, termasuk Depok (Sleman), Klaten, Kulon Progo, Kota Depok (Jawa Barat), dan Jakarta.

Read More

“Dalam satu hari, terdapat 29 korban melapor dengan total kerugian Rp1,051 miliar. Tanggal keberangkatan yang dijanjikan oleh PT HMS mencakup Desember 2024 hingga Januari 2025,” ujar AKBP Verena dikutip dari laman Polda DIY.

Baca Juga: Jadwal KA Prameks saat Libur Isra Mikraj dan Imlek 25-29 Januari 2025

Skema Penipuan: Paket Umrah dan Investasi Fiktif

Kasus ini bermula dari laporan para korban yang membeli paket umrah dari PT HMS dengan harga Rp48 juta hingga Rp33 juta. Namun, janji keberangkatan tidak terealisasi, dan uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan. Tidak hanya itu, tersangka juga menawarkan investasi fiktif berupa pembiayaan tiket pesawat untuk jamaah umrah.

Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, mengungkapkan bahwa investasi tersebut ternyata merupakan skema ponzi. Dana para korban digunakan untuk membayar investor lain, membeli barang pribadi, termasuk mobil Alphard, hingga keperluan lainnya.

“Korban sudah membayar, tetapi fasilitas maupun keberangkatan tidak terpenuhi. Bahkan pada periode investasi ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan,” jelas Kombes FX. Endriadi.

Baca Juga: Menggali Hikmah Isra Mikraj 2025: Perjalanan Nabi Muhammad SAW yang Sarat Makna

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, bukti transfer, komputer, hingga kendaraan mewah milik tersangka. Pelaku, berinisial ID (46), dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kasus ini akan kami usut hingga tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan melapor jika memiliki informasi terkait aset tersangka,” tegas Kombes FX. Endriadi.

Imbauan dan Posko Pengaduan

Polda DIY membuka posko pengaduan untuk menampung laporan masyarakat. Layanan hotline WhatsApp juga tersedia di nomor +62 858-9148-6496 atau +62 895-3520-60598. Posko Ditreskrimum Polda DIY melayani laporan setiap hari pukul 09.00–17.00 WIB.

Baca Juga: Menteri Nusron Batalkan Sertifikat SHM dan HGB Wilayah Pagar Laut Tangerang

Penipuan berkedok ibadah ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga melukai emosi korban, yang banyak di antaranya telah menabung bertahun-tahun demi mewujudkan niat beribadah ke Tanah Suci. Polda DIY mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas dan kredibilitas biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran paket ibadah atau investasi yang terkesan terlalu menggiurkan. Polisi berharap kasus ini segera tuntas dan korban mendapat keadilan yang layak. []

Related posts