BacaJogja – Bagi masyarakat Kulon Progo yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025, Satlantas Polres Kulon Progo telah merilis jadwal pelayanan terbaru.
Dengan berbagai pilihan waktu dan lokasi, pemohon SIM kini memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam menyesuaikan jadwal mereka. Berikut informasi lengkapnya:
Pelayanan SIM di SATPAS 1450
Bagi Anda yang ingin mengurus SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) 1450, berikut jadwal layanannya:
- Senin – Kamis: 08.00 – 13.00 WIB
- Jumat – Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
Baca Juga: Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta 6-12 Februari 2025: Perayaan Spektakuler di Ketandan Malioboro
Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP)
MPP juga menyediakan layanan penerbitan SIM dengan jadwal sebagai berikut:
- Senin – Kamis: 08.00 – 13.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 11.00 WIB
SIM Malam Hari (SIMENOR)
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada pagi atau siang hari, layanan SIMENOR menjadi solusi praktis.
- Hari: Sabtu
- Waktu: 19.00 – 21.00 WIB
- Lokasi: Depan Pemda Kulonprogo
Baca Juga: LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi: Ini Link Menemukan Lokasi Dekat Rumah Anda
SIM Keliling (SIMMADE)
Bagi pemohon yang lebih memilih layanan SIM Keliling, berikut jadwal dan lokasinya:
- Selasa: 08.00 – 12.00 WIB (Lokasi: PJR Temon)
- Kamis: 08.00 – 12.00 WIB (Lokasi: Kapanewon Nanggulan)
Untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai layanan SIM, masyarakat dapat menghubungi nomor berikut: 📞 0812-2791-6747
📌 Instagram: @satlantas_polres_kulonprogo
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut syarat yang harus dipenuhi:
- e-KTP asli dan fotokopi rangkap tiga
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan kesehatan dari dokter
- Tes psikologi (bisa didapatkan di lokasi pelayanan)
Dengan adanya berbagai pilihan layanan ini, masyarakat Kulon Progo kini memiliki kemudahan dalam mengurus SIM sesuai kebutuhan dan kesibukan masing-masing. Pastikan untuk datang sesuai jadwal agar proses berjalan lancar! []