BacaJogja – Warga Tamantirto, Kasihan, Bantul digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan yang terbungkus kain merah di dalam rumahnya. Korban, yang diketahui bernama Watiyem (33), Lendah, Kulon Progo, ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, AP (39).
Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, mengungkapkan bahwa Agus telah mengakui perbuatannya. Pelaku memukul kepala korban dengan linggis hingga tewas. Yang mengejutkan, Agus sama sekali tidak merasa bersalah atas tindakannya.
“Tadi saya sarankan pemeriksaan kejiwaan oleh Polres Bantul karena dia merasa tidak bersalah juga setelah kejadian. Tapi dia mengakui telah membunuh korban,” ujar Suharno saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Watu Payung Gunungkidul: Surga Fotografi dengan Panorama Alam Memukau
Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan permintaan cerai dari korban. Watiyem telah berpisah dari Agus selama empat tahun akibat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering dialaminya. Pelaku diduga emosi setelah korban meminta uang untuk proses perceraian dan menolak ajakan berhubungan badan.
“Penyebab pelaku emosi itu satu, minta uang untuk cerai, lalu minta hubungan badan tidak dikasih oleh istrinya. Lalu emosi,” jelas Suharno.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengonfirmasi bahwa Agus kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bantul.
Baca Juga: Efek Menyepelekan Tidak Masuk Kuliah Menyebabkan Persentase Mahasiswa Drop Out Sangat Tinggi
“Sudah tersangka dan sudah kami tahan di Polres. Salah satu buktinya adalah linggis yang digunakan untuk memukul kepala korban,” ujar Jeffry.
Berdasarkan hasil identifikasi tim Inafis Polres Bantul, korban diduga telah meninggal sejak Sabtu (1/2). Dugaan ini diperkuat dengan kondisi jenazah yang mulai mengeluarkan bau tak sedap serta keterangan saksi yang terakhir kali melihat korban pada hari tersebut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku yang menunjukkan ketidakpedulian atas kejahatan yang telah dilakukannya. []