Tragedi Pantai Drini: Keluarga Korban Gugat Sekolah dan Pengelola Wisata ke Polres Gunungkidul

  • Whatsapp

BacaJogja – Tragedi Pantai Drini Gunungkidul, memasuki babak baru. Keluarga korban Malven Yusuf melalui kuasa hukumnya Rifan Hanum, resmi melaporkan kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara kegiatan (agen travel), dan pengelola pantai ke Polres Gunungkidul atas dugaan kelalaian yang berujung pada kematian.

“Seharusnya insiden ini bisa dicegah jika ada kesiapan dan prosedur keselamatan yang memadai. Tidak ada alat pelindung diri seperti pelampung, bahkan tidak ada penanda batas aman di sekitar palung Pantai Drini yang sangat berbahaya,” ujar Rifan kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Read More

Baca Juga: Suami Bunuh Istri Pakai Linggis di Bantul, Tak Menyesal dan Merasa Tak Bersalah

Rifan juga mengungkapkan adanya unsur paksaan dalam pembayaran biaya kegiatan, meskipun orang tua korban sebenarnya tidak mengizinkan anaknya ikut serta.
“Orang tua sempat menolak, tetapi tetap dipaksa membayar sehingga dengan berat hati harus melepas anaknya. Ini jelas merupakan kelalaian fatal yang berujung kematian,” tegasnya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menyatakan pihaknya sedang mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Sebelumnya, keluarga korban telah menempuh jalur mediasi, namun tidak menemukan titik temu, sehingga memilih untuk melanjutkan proses hukum.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Watu Payung Gunungkidul: Surga Fotografi dengan Panorama Alam Memukau

“Kami datang langsung ke Gunungkidul untuk melanjutkan proses hukum karena hingga saat ini belum ada titik temu dalam upaya mediasi,” tambah Rifan.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan mencegah insiden serupa di masa depan. []

Related posts