Operasi Keselamatan Progo 2025 Digelar: Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

  • Whatsapp
operasi polisi
Kegiatan operasi polisi lalu lintas. (Foto: Istimewa)

BacaJogja – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi lalu lintas secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Di Wilayah Polda DIY, operasi ini dengan nama sandi Operasi Keselamatan Progo 2025.

Polresta Sleman resmi menggelar Operasi Keselamatan Progo 2025 mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan keselamatan berkendara yang lebih baik.

Read More

Baca Juga: BMKG: Yogyakarta Waspada! Curah Hujan 150 – 200 pada 11 – 20 Februari 2025

Berdasar selebaran yang dibagikan akun resmi Polresta Sleman, ada tujuh pelanggaran utama yang menjadi prioritas penindakan:

  1. Tidak menggunakan helm SNI saat berkendara roda dua.
  2. Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang.
  3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
  4. Penggunaan sirine atau lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan.
  5. Berkendara melawan arus lalu lintas.
  6. Pengemudi kendaraan di bawah umur.
  7. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong).
operasi progo
Operasi Keselamatan Progo 2025 (Polresta Sleman)

Baca Juga: HPN 2025 di Yogyakarta: Wartawan Perkuat Profesionalisme dan Solidaritas

Kepolisian menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib serta aman bagi seluruh pengguna jalan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi kendaraan sesuai regulasi, dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. []

Related posts