Yogyakarta – Mahasiswi berinisial AD, 21 tahun, ingin terlihat cantik penampilannya. Namun, untuk menunjangnya mahasiswi kelahiran Prambanan Sleman ini melakukan hal yang salah. Dia melakukan penipuan terhadap klinik kecantikan Beauty Lux yang berada di Jalan KHA. Dahlan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Ngampilan Komisaris Polisi Hendro Wahyono mengatakan, mahasiswi yang menempati indekos di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul, Yogyakarta ini melancarkan kejahatan demi keuntungannya semata. Hasil penipuan berupa produk kecantikan digunakan sendiri, ada juga yang dijual.
Baca Juga:
Modusnya cukup menarik. Mahaisiswi semester 8 ini mengelabuhi klinik kecantikan tersebut seperti layaknya membeli secara online dengan mengirimkan bukti pembayaran transfer palsu. “Bukti transfer palsu merupakan hasil editan tersangka yang dipelajari secara otodidak, hingga menyerupai aslinya,” kata Kompol Hendro saat jumpa pers, Selasa 6 April 2021.
“Kurang lebih ada 24 produk, seperti Day Cream, Miraglo, Whitening Cream, Acne Cream dan lainnya”
Kompol Hendro menambahkan, setelah melampirkan bukti transfer, klinik kecantikan atau pihak korban langsung mengirim pesanan menggunakan ojek online. Setidaknya sudah melakukan pembelian berbagai macam produk sebanyak 12 kali dengan bukti transfer palsu. “Kurang lebih ada 24 produk, seperti Day Cream, Miraglo, Whitening Cream, Acne Cream dan lainnya,” ujarnya.
Uniknya lagi, mahasiswi ini tidak hanya menipu membeli produk saja. Tersangka juga melakukan perawatan kecantikan di klinik tersebut dengan pembayaran transfer. Tetapi bukti transfer tersebut juga hasil editan atau palsu. “Pembayaran juga dengan cara ditransfer,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Ngampilan Iptu Dwi Sulistio.
Tindak kejahatan mahasiswi ini baru terbongkar setelah klinik kecantikan melakukan audit. Diketahui ternyata tidak transfer uang masuk ke rekeningnya. Setelah dicek, ada beberapa bukti pembayaran transfer yang palsu atas nama tersangka. Klinik ini akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga:
Polsek Ngampilan langsung menyelidi dan menangkap pelaku. Nama tersangka sudah terendus. Polisi mengintai tersangka pada 8 Maret 2021 melakukan pembelian produk dengan cara yang sama. Polisi mengikuti ojol yang hendak mengantar produk pesanan tersangka. Saat menerima pesanan, petugas langsung menangkap tersangka di indekosnya daerah Sewon, Bantul.
Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan. Semua produk hasil penipuan belum dijual namun sebagian sudah digunakan. Akibat perbuatannya, mahasiswi di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ini dijerat pasal 377 KUHP ancaman empat tahun penjara. []