Tersangka Pembunuhan Dua Perempuan di Kulon Progo Terancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Tersangka Pembunuhan
Tersangka NAF saat digelandanag ke Mapolres Kulon Progo. (Foto: BacaJogja)

Kulon Progo – Pria berinisial NAF, warga Bujidan, Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta dikenakan dua pasal atas kasus yang dilakukannya. Pria berusia 23 tahun ini terancam hukuman penjara 15 tahun.

Tersangka NAF ini diduga sudah menghilangkan dua nyawa perempuan.  Pertama Dessy Sri Diantary, 22 tahun, warga Gadingan, Wates, yang ditemukan meninggal di Wisma Sermo pada 23 Maret 2021. Korban kedua Takdir Sunariati, 22 tahun, warga Paingan, Sendangsari, Pengasih, yang ditemukan jenazahnya di Dermaga Glagah pada 2 April 2021.

Read More

Baca Juga:

Dua pasal yang dikenakan kepada tersangka yang memiliki akun Facebook Andika YK ini, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda DIY Komisrais Besar Polisi Yulianto dalam keterangan di Mapolres Kulon Progo, Senin, 5 April 2021.

Menurut dia, sampai saat ini kepolisian masih terus mendalami kasus yang menjadi perhatian publik ini. Polisi masih meminta keterangan dari pelaku, untuk mendalami apakah ada unsur perencanaan pembunuhan atau tidak. “Belum tahu ini ada perencanaan pembunuhan atau tidak ini masih kami dalami,” katanya.

Pembunuhan Kulon Progo
Sejumlah barang bukti kasus dugaan pembunuhan di Kulon Progo. (Foto: BacaJogja)

Yuliyanto mengatakan, sejauh ini belum semua barang bukti ditemukan. Saat ini barang bukti yang ditemukan hanya di lokasi kejadian perkara, seperti motor Vario, handphone, perhiasan anting-anting emas, dompet beserta isi yang didalamnya ada identitas korban. “Itu baru barang bukti yang TKP Wisma Sermo. Barang bukti di TKP Glagah belum ditemukan, termasuk motor milik korban,” ungkapnya.

“Belum tahu ini ada perencanaan pembunuhan atau tidak ini masih kami dalami” 

Dia mengatakan, polisi juga masih mendalami modus di balik kasus yang berujung pada hilangnya dua nyawa ini. Khusus TKP di Wisma Sermo sedikit terungkap kronologinya.

Tersangka dan korban saling mengenal. Sebelum kejadian, tersangka NAF dan korban Dessi Sri Diantary jalan-jalan. Keduanya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Kemudian diajak di tempat yang sepi, yakni di Wisma Sermo di Kapanewon Pengasih. Di tempat inilah, tersangka NAF melakukan kekerasan dengan menguasai barang milik korban.

“Itu kejadiannya pukul 12.30 WIB namun baru diketahui pukul 16.30 WIB karena lokasinya sepi. Tiga jam baru diketahui ada jenazah oleh seseorang yang sedang mencari rumput di sekitar lokasi,” kata Yuliyanto.

Baca Juga:

Dia mengungkapkan, saat ditemukan jenazah perempuan muda ini tidak ada identitas. Pasalnya, dompet milik korban yang di dalamya ada identitas ikut dibawa tersangka NAF.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, saat dibawa ke RSUD Wates dalam tubuh tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan. Penyidik akhirnya membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk otopsi. Baru ditemukan ada kekerasan pada kepala korban, memang secara kasat mata tidak terlihat. “Memar di kepala ini ternyata menjadikan pendarahan otak. Inilah yang membuat korban meninggal,” ungkapnya. []

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *