Alasan Mahasiswi Cantik Tipu Klinik Kecantikan di Yogyakarta

  • Whatsapp
Mahasiswi Cantik
Tersangka mahasiswi yang melakukan penipuan klinik kecantikan saat digelanndang ke Polsek Ngampilan Kota Yogyakarta. (Foto: BacaJogja)

Yogyakarta – Perempuan muda berinisial AD, 21 tahun, digelandang ke Mapolsek Ngampilan, Kota Yogyakarta. Mahasiswi cantik berurusan dengan hukum atas perbuatan yang dilakukannya, yakni melakukan penipuan di klinik kecantikan Beauty Lux yang beralamat Jalan KAH. Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta.

Modus penipuannya cukup unik dan cerdik. Mahasiswi semester 8 di perguruan tinggi swasta di Yogyakarta ini mengelabuhi klinik kecantikan tersebut seperti layaknya membeli produk secara online dengan mengirimkan bukti pembayaran transfer.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Namun bukti transaksi ternyata palsu. Dia mencetak bukti transfer sendiri seperti menyerupai bukti pembayaran yang asli. Perempuan asal Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman ini belajar memalsukan bukti transfer secara otodidak. “Bukti transfer palsu merupakan hasil editan tersangka yang dipelajari secara otodidak hingga menyerupai aslinya,” kata Kapolsek Ngampilan Komisaris Polisi Hendro Wahyono, Selasa, 6 April 2021.

“Admin yang percaya dengan bukti terlampir kemudian mengirimkan pesanan melalui ojek online” 

Dengan cara menipun seperti itu, klinik kecantikan Beauty Lux pun tertipu hingga berkali-kali. Setidaknya mahasiswi yang kini menjadi tersangka ini sudah melakukan pembelian berbagai macam produk sebanyak 12 kali dengan bukti transfer palsu. Tersangka juga melakukan perawatan kecantikan di klinik tersebut dengan pembayaran transfer.

Mahasiswi Penipu
Mahasiswi yang melakukan penipuan klinik kecantikan saat digelandan ke Polsek Ngampilan. (Foto: BacaJogja)

“Tersangka mengubah atau mengedit bukti transfer menggunakan aplikasi. Admin yang percaya dengan bukti terlampir kemudian mengirimkan pesanan melalui ojek online,” kata Kapolsek.

Kepala Unit Reserse Polsek Ngampilan, Iptu Dwi Sulistiyono mengatakan, awalnya tersangka berkeinginan menjadi reseller produk tersebut. “Tapi karena pandemi dia enggak punya cukup uang, akhirnya niat jahat itu muncul,” katanya.

Baca Juga:

Tersangka sudah membeli berbagai macam produk kecantikan mulai dari skin care siang dan malam, skin care untuk kulit berjerawat, toner, whitening, body serum, dan produk lain. Setidaknya sudah 12 kali transaksi membeli 24 produk dengan total kerugian Rp 15 juta.

Mahasiswi yang menempati indekos di wilayah Sewon, Bantul ini kemudian memasarkan produk hasil kejahatannya melalui online. Namun, sampai tersangka ditangkap polisi, tersangka belum mampu menjualnya. Tumpukan produk kecantikan masih tersimpan di kamar indekosnya. “Sebagian produk memang tersangka gunakan sendiri,” ucap Iptu Dwi. []

Related posts