Di Balik Pria Asal Sleman Unggah Video Mesum dengan Pacar ke Facebook

  • Whatsapp
Penyebab video
Tersangka AS, 21 tahun, yang menyebar video mesum saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda DIY. (Foto: BacaJogja)

Yogyakarta – Polda DIY menangkap seorang pria berinisial AS, 21 tahun, warga Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Dia dijerat dengan UU ITE atas ulahnya, yakni mengunggah video asusila berhubungan badan dengan mantan pacar ke media sosial Facebook.

AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nekat mengunggah video mesumnya gegara sakit hati diputus pujaan hatinya. Dia menyebarkan video hubungan badan layaknya suami istri dengan mantan pacarnya berdurasi 24 detik ke grup Facebook Info Prambanan, Manisrenggo dan Sekitarnya.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Wadir Reskrimsus Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) FX Endriadi mengungkapkan, video mesum disebar ke medsos sebagai ancaman kepada mantan pacarnya agar mau menjadi pacarnya lagi. “Modusnya ingin balikan sama mantan. Jika si mantan menolak akan menyebarkan video hubungan badan mereka,” katanya wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu, 13 April 2021.

Namun, si mantan tidak memenuhi keinginan tersangka. Akhirnya tersangka mengunggah screenshot potongan video ke akun Facebooknya. Sedangkan rekaman video dibagikan ke Grup Facebook Info Prambanan, Manisrenggo dan Sekitarnya yang beranggotakan ribuan member.

“Mantan saya juga tahu saat melakukan hubungan badan itu direkam” 

AKBP FX Endriadi mengatakan, korban yang merasa dirugikan akhirnya memilih melaporkan perbuatan mantan pacarnya ke Polda DIY pada 19 Januari 2021. Korban juga enggan kembali menjadi pacarnya dengan pria yang dipacari sejak SMA ini. Dari laporan tersebut, Tim Siber Polda DIY menangkap tersangka karena terbukti melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Posting mesum
Tersangka menggunakan akun palsu memposting di grup Facebook. (Foto: BacaJogja)

Isi Postingan di Grup Facebook 

Tersangka memposting foto-foto hasil screenshot dari video syur. Selain itu, video mesum dengan mantan pancar juga diposting di grup Facebok. Berikut narasi pada postingan yang diunggah dalam grup Facebook Info Prambanan, Manisrenggo dan Sekitarnya.

“Sorry bu, pak nopo sedoyo. Kulo namung bade matur. Nek entek sek retos cewek dibawah ini tolong dinasihati. (Maaf bu, pak atau semuanya. Saya cuma mau bilang. Kalo ada yg tahu cewek dibawah ini tolong dinasehati).

Klo Emang masih punya akhlak. Dia udah kayak gituan +mendekati hamil muda tapi gak mau dinikahi. Tmn saya kasian banget. Dia depresi gara-gara ini cewek. Kalau ada yang kenal saja” tulis akun Facebook Zextoria.

AKBP FX Endriadi mengatakan, akun Facebook Zextoria tidak lain adalah tersangka. “Dia menggunakan akun palsu. Seolah-olah peristiwa itu bukan terjadi pada tersangka,” katanya.

Pengakuan Tersangka

Sementara itu, tersangka AS mengaku nekat mengunggah hubungan intim dengan mantan pacar agar bisa rujuk kembali. Dia mengaku menikahi wanita pujaannya itu jika berhasil rujuk. Namun, ternyata mantan pacarnya tidak mau.

AS mengatakan, aksi nekat unggah video syur karena sakit diputus oleh pujaan hatinya. Pihak keluarga si mantan tidak suka berpacaran degan dirinya. “Orang tuanya tidak suka dengan saya. Katanya saya orang enggak mampu atau miskin,” kata AS.

Baca Juga:

Dia mengaku sangat mencintai mantannya tersebut. Perasaan suka terhadap mantannya itu tumbuh sejak SD. Ketika menginjak SMA, keduanya resmi berpacaran. Bahkan sampai berhubungan intim layaknya suami istri. “Mantan saya juga tahu saat melakukan hubungan badan itu direkam,” kata AS.

Apapun dalihnya, AS kini sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. []

Related posts