Yogyakarta – Terungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Dicky Wijayako alias Wajik, 22 tahun, meninggal dunia. Penganiayaan ini ternyata dipicu masalah pribadi. Wajik yang merupakan warga Gedongkiwo, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, sebenarnya bukan sosok utama yang terlibat.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi (Kompol) Riko Sanjaya mengatakan, korban Dicki dalam perkara ini sejatinya hanya ikut karena diajak oleh temannya. Sebenarnya teman korban bernama Topan, 25 tahun, atau saksi yang mempunyai masalah dengan pelaku SI, 20 tahun. SI dalam kasus ini merupakan otak penganiayaan.
Baca Juga:
Menurut Informasi, saksi Topan merasa tersinggung kepada pelaku SI yang menegur anaknya. “Keduanya hendak menyelesaikan secara laki atau duel di Kampung Gampingan atau lokasi penganiayaan berlangsung,” kata Kompol Riko kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Topan dan SI yang sudah janjian duel, ternyata datang tidak sendiri. Topan datang bersama Dicki atau korban serta anak dan istrinya. Namun, SI datang dengan membawa sembilan temannya. Rombongan SI datang dengan menyiapkan sejumlah senjata untuk duel seperti botol bekas minuman keras, bambu, stik besi, dan dua senjata tajam.
“Keduanya hendak menyelesaikan secara laki atau duel di Kampung Gampingan atau lokasi penganiayaan berlangsung”
Kompol Riko mengatakan, meski rombongan SI jumlahnya lebih banyak, namun Topan dan Dicky tetap meladeni berkelahi. Kalah jumlah masa membuat Topan dan Dicky kalah bertarung. Dicki dilumpuhkan setelah tubuhnya tertusuk benda tajam milik salah satu pelaku. Kemudian tubuhnya jadi bulan-bulan para pelaku tanpa ampun hingga akhirnya meninggal.
Baca Juga:
Sedangkan Topan berhasil melarikan diri dengan luka lebam di bagian badan dan kepalanya. “Mereka sempat berduel dua lawan 10,” ucapnya.
Kompol Riko mengungkapkan, dalam perkara ini, sepuluh pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 170 ayat (2) ketiga E KUH Pidana. Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 170 ayat (2) ketiga E ancaman hukuman 12 tahun penjara. []