Respons DPR RI dari Yogyakarta soal Sembako dan Jasa Sekolah Bakal Kena Pajak

  • Whatsapp
ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Foto: Pixabay)

Yogyakarta – Pemerintah berencana membuat kebijakan yang tidak populis. Kebijakan itu tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.

Anggota Badan Anggaran DPR RI Sukamta menilai rencana pemerintah jika diterapkan bisa berdampak berat terhadap rakyat kecil. Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki. “Itu rencana pemerintah yang ngawur,” katanya, Jumat, 11 Juni 2021.

Read More

Umroh liburan

Baca Juga:

Politikus dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini mengungkapkan, sembako kebutuhan seluruh masyarakat. Bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup. Jika pajak dikenakan pada sembako, harga-harga akan naik dan memicu inflasi, ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang.

“Rakyat kecil akan makin tak berdaya. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi,” katanya.

“Itu rencana pemerintah yang ngawur”

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menduga rencana pemerintah memperluas cakupan pajak ini karena ingin mendongkrak pendapatan negara yang saat pandemi mengalami penurunan tajam. Namun, cara menaikkan pendapatan dengan membebani pajak sembako hingga jasa sekolah, menunjukkan kreativitas pemerintah tumpul.

Baca Juga:

Sukamta mengatakan, pemerintah semestinya meningkatkan kinerja ekspor. Selain itu juga bisa menambah pajak pada barang-barang yang bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan seperti rokok, plastik, makanan berbasis soda dan gula/manisan. “Jadi tolong lebih kreatif, jangan malah bebani rakyat kecil,” ungkapnya.

Dia menegaskan, Fraksi PKS jelas bersikap menolak rencana pengenaan pajak terhadap sembako, jasa sekolah dan semua hal yang berdampak membebani rakyat kecil. Selama ini rakyat kecil sudah dapat banyak beban, ada pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor dan lainnya. “Kebijakan yang selama ini berlaku dengan tidak ada PPN untuk sembako semestinya tidak perlu diubah,” ujarnya. []

Related posts