PPKM Mikro DIY Diperketat, Sultan HB X Minta Hajatan Harus Izin Kapanewon

  • Whatsapp
Sri Sultan HB X
Gubernur DIY Sri Sultan HB X saat memberikan keterangan pers di Kepatihan. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memperketat PPKM Mikro guna mengantisipasi lonjakan angka konfirmasi positif Covid-19 pasca Idul Fitri yang sudah terlihat. Di provinsi ini terjadi lonjakan kasus bukan hanya dari klaster Idul Fitri, namun klaster lain pun bermunculan di Bantul, Sleman dan Gunungkidul.

Keputusan pengetatan diambil pada Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Kasus Covid–19 DIY yang digelar di Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Rapat digelar bersama Ketua Gugus Tugas Covid–19 sekaligus Wagub DIY KGPAA Paku Alam X, jajaran kepala Forkopimda DIY, jajaran Gugus Tugas Covid–19 DIY dan jajaran Gugus Tugas Covid–19 kabupaten/kota se-DIY.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Sri Sultan HB X mengungkapkan akan memberlakukan PPKM Mikro dengan tambahan-tambahan teknis yang lebih mikro untuk menghadapi lonjakan kasus pada tiga hari terakhir. Tambahan teknis ini akan dimasukkan dalam berbagai aspek seperti misalnya pemberian perizinan terhadap kegiatan masyarakat seperti hajatan dan lainnya.

Perizinan hajatan yang awalnya hanya RT dan RW, maka nantinya harus mengantongi izin dari kalurahan hingga kapanewon. “Perizinan tidak hanya desa tapi kapanewon juga melakukan rekomendasi. Harapannya untuk saling bisa mengontrol di lapangan. Kita juga membantu adanya shelter-shelter yang mungkin diperlukan di desa bagi mereka yang positif dan sebagainya,” kata Sri Sultan.

“Perizinan tidak hanya desa tapi kapanewon juga melakukan rekomendasi. Harapannya untuk saling bisa mengontrol di lapangan”

Raja Keraton Yogyakarta ini tidak akan melarang adanya kegiatan masyarakat meskipun sangat berpotensi menimbulkan klaster-klaster baru. Hanya memang harus ada prosedur-prosedur yang tidak boleh dilewatkan dan harus dipatuhi. Namun yang perlu diingat, tidak boleh ada batasan-batasan yang dilanggar oleh masyarakat.

Sri Sultan HB X akan segera memproses rumusan teknis tersebut bersama kabupaten/kota sehingga bisa dipedomani masyarakat. “Nanti rumusannya bagaimana, salah satunya akan kita perketat kontrol pada tempat-tempat yang sifatnya bisa mendatangkan kerumunan. Itu sangat penting, karena fakta yang terjadi sekarang, klaster-klaster di level desa itu yang terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:

Sri Sultan mengatakan, penularan terjadi di lingkungan sendiri seperti antar keluarga dan tetangga. Saat ini klaster yang muncul lebih banyak di pedesaan, bukan lagi perjalanan keluar kota dan lainnya. Banyaknya masyarakat yang abai pada protokol memang menjadi penyebab utama.

“Jadi yang mungkin nyepelekke, rumongso sehat ya, susahnya itu. Kan tanpa gejala, jadi ndak batuk, nggak pilek, sehat saja tapi tahu-tahu begitu diperiksa merah (positif). Ini yang sebetulnya sangat sulit bagi seseorang yang merasa sehat tapi ternyata bawa virus jadi kalau nggak periksa nggak akan ketahuan gitu. Ini yang berat,” ujar Sri Sultan HB X.

Related posts