Berikut Rincian Teknis PPKM Mikro DIY yang Makin Ketat

  • Whatsapp
rakor covid DIY
Gubernur DIY Sri Sultan HB X bersama Ketua Gugus Tugas Covid–19 sekaligus Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Kasus Covid–19 DIY yang digelar di Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 11 Juni 2021. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan HB X bersama Ketua Gugus Tugas Covid–19 sekaligus Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Kasus Covid–19 DIY yang digelar di Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jajaran kepala Forkopimda DIY, jajaran Gugus Tugas Covid–19 DIY dan jajaran Gugus Tugas Covid–19 kabupaten/kota se-DIY hadir dalam acara itu.

Hasil dari rapat tersebut, diputusakan PPKM Mikro di DIY akan diperketat seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 usai Idul Fitri. Seperti apa aturan teknis yang diperketat tersebut?

Read More

Baca Juga:

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad menyebut ada beberapa peraturan teknis yang akan direkomendasikan guna memperketat teknis PPKM. Perizinan terhadap suatu kegiatan harus dilakukan secara berlapis. Ada ketentuan-ketentuan khusus yang tidak boleh dilanggar.

Salah satunya acara hajatan. Jika sebelumya hanya melalui rekomendasi kalurahan, saat ini harus ada rekomendasi kapanewon, atau bahkan tingkat kabupaten. Sehingga akan memudahkan pengawasan terhadap kegiatan.

“Jadi tidak hanya dengan izin dikeluarkan kemudian setelah itu dibiarkan. Izin dikeluarkan berikut dengan pengawasan” 

Nantinya, pengetatan ini juga berlaku untuk penggunaan kapasitas ruangan. Jika sebelumnya kegiatan bisa digelar 50 persen dari total kapasitas gedung, saat ini hanya boleh diisi 25 persen saja dari total kapasitas gedung. “Nantinya ketika izin sudah dikeluarkan entah dari kecamatan atau kabupaten bisa mengawasi apakah sudah benar sesuai prokes atau tidak,” ungkapnya.

Noviar mengatakan, dalam pelaksanaan harus ada yang menjamin bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prokes. “Jadi tidak hanya dengan izin dikeluarkan kemudian setelah itu dibiarkan. Izin dikeluarkan berikut dengan pengawasan,” katanya.

Baca Juga:

Dia mengungkapkan, pengetatan ini juga termasuk untuk kegiatan-kegiatan sosial masyarakat yang berlangsung tanpa izin. Hal ini perlu diantisipasi untuk mencegah terjadinya penambahan kasus.

“Pertemuan-pertemuan tingkat RT ini juga mengumpulkan orang, nah itu yang menjadi PR kita. Ini kita harapkan dari masing-masing Satgas agar bisa melaksanakan tugas dan tupoksinya sebagaimana mestinya. Ada Satgas masing-masing di kapanewon, di kelurahan yang akan mengawasi acara-acara yang yang akan berlangsung,” ungkap Noviar.[]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *