Satpol PP Sleman Tangkap Pasangan Mesum Berzina di Tempat Terapi Pijat

  • Whatsapp
ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi. (Foto: nigeriana.org)

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Yogyakarta melakukan razia di tempat pijat terapi di bilangan Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik. Razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat adanya praktek prostitusi di tempat tersebut.

Ternyata saat dirazia, Satpol PP Slamen mendapati apa yang dilaporkan masyarakat tersebut. Sepasang bukan suami istri sedang berzina di lokasi tersebut. Sepasang mesum ini, untuk perempuannya merupakan terapis yang bekerja di tempat itu. Sedangkan yang pria merupakan pelagggannya.

Read More

Umroh akhir tahun

Baca Juga:

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto mengatakan, dua orang tersebut perempuan berinisial NS, 27 tahun dan pria berinisial RA, 30 tahun. “Saat dirazia keduanya sedang melakukan hubungan intim tanpa mengenakan pakaian atau telanjang bulat,” katanya kepada wartawan, Senin, 21 Juni 2021.

sidang tipiring
Dua terdakwa saat menjalani persidangan di PN Sleman (Foto: Istimewa)

Dia mengatakan, selain laporan dari masyarakat, razia digelar dalam rangka operasi Non Yustisi penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Razia dilakukan pada Rabu, 2 Juni 2021 sekitar pukul 12.50 WIB.

“Saat dirazia keduanya sedang melakukan hubungan intim tanpa mengenakan pakaian atau telanjang bulat”

Menurut dia, kedua pelaku diberikan hukuman Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Jumat, 11 Juni 202I bertempat di Pengadilan Negeri Sleman. Dalam disidang bertindak selaku penuntut umum sekaligus penyidik Sutriyanta dan FX Anom Krisjatmono. “Sidang perkara dugaan pelanggaran praktik prostitusi yang dilakukan oleh seorang terapis,” ucapnya.

Baca Juga:

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Hakim tunggal Ika Wati, SH, MKn menyatakan bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 37 huruf a juncto Pasal 79 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pasal 37 huruf a berbunyi, “Setiap orang dilarang menjalankan praktik prostitusi”. Adapun vonis hukuman yang dijatuhkan kepada kedua pelaku berupa denda sebesar Rp 750 ribu subsider 7 hari kurungan. Terpidana menyatakan menerima putusan Hakim. []

Related posts