Kulon Progo – Kepolisian berhasil menangkap kawanan pencuri ratusan ayam petelur milik PT. Sentra Gemilang Mulia (SGM) di Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Tiga orang ditangkap berikut barang buktinya.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo Inspektur Satu I Nengah Jeffry mengatakan, insiden pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Jumat, 2 Juli 2021. “Kawanan pencuri yang berjumlah tiga orang sudah ditangkap petugas,” katanya, Sabtu, 3 Juli 2021.
Identitas ketiga pelaku yakni:
1. DD alias, alias Wor-wor, 20 tahun, warga Taruban Kulon Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo.
2. YA, 23 tahun, warga Sukomoyo Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo.
3. WW, 24 tahun, warga Dusun Salam, Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo.
Baca Juga:
Iptu Jeffry menjelaskan, para pelaku dalam melakukan pencurian ayam yang berjumlah 490 ekor dengan menggunakan 22 keranjang yang terbuat dari plastik warna oranye. Dari jumlah itu, 20 keranjang sudah diisi ayam dan dibawa pergi dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi AB 8391 KC. Sedangkan dua keranjang walaupun sudah diisi ayam, tetapi tidak dibawa dan masih tertinggal di kandang.
“Kawanan pencuri yang berjumlah tiga orang sudah ditangkap petugas”
Ratusam ayam tersebut dibawa atau dijual ke Purwokerto dan Purbalingga, Jawa Tengah. Namun karena tidak ada yang mau membeli, sehingga dibawa pulang lagi. Selain itu, mobil Mitsubishi L 300 sudah diminta oleh pemiliknya.
Kawanan pencuri ini menyewa kendaraan lain yaitu mobil Lightruck warna kombinasi kuning bernomor polisi AB 8237 PV. Ratusan ayam dijual ke wilayah Bantul. Pembeli baru membayar DP sebesar Rp5 juta dari kesepakatan seharga Rp7.250.000.
Baca Juga:
Petugas yang terdiri dari Team Mawar Polres Kulon Progo bersama Unit Reskrim Polsek Sentolo yang melakukan penyelidikan bisa mengidentifikasi pelaku. Tidak ingin buruannya lepas, petugas melakukan penangkapan kemudian dibawa ke kantor Polsek Sentolo untuk proses penyidikan. Barang bukti juga disita berupa 22 keranjang ayam, 490 ekor ayam petelur, satu unit mobil Lightruck, satu unit mobil Mitsubishi L 300.
Iptu Jeffry mengatakan, tersangka mengakui pada Jumat 2 Juli 2021 mengambil ayam sebanyak 490 ekor, bukan 984 ekor seperti yang dilaporkan korban bernama Dicky Kurniawan. Namun tersangka mengakui pernah mengambil ayam sebanyak 200 ekor beberapa hari sebelumnya. []